BANTENRAYA.COM – Sat Reskrim Porles Lebak berhasil mengungkap kasus judi online jenis toto gelap (togel). Pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tiga pelaku
DJ(35), RH (52) dan LR(63) dan sejumlah barang bukti antara lain satu unit handphone Samsung, uang tunai Rp 70 ribu,dua lembar bukti dopiste, dua lembar kertas pasangan angka dan satu buku tabungan ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, tersangka DJ (35) diketahui sebagai Bandar dan sudah melakukan perbuatannya kurang lebih selama 6 bulan. Sedangkan untuk pelaku RH (52) dan LR (63) adalah pemasang dan sering memasang togel melalui pelaku DJ dalam kuun waktu dua bulan terakhir ini.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmon membenarkan penangkapan tiga pelaku judi togel. “Benar, jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus judi online jenis togel di Wilayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Masih kata Indik, kasus bisa diungkap setelag ada laporan masuk dari warga. Kemudian tim melakukan pendalaman dan menemukan pelaku tengah melakukan transaksi di pinggir jalan Kampung Pasir BPM.
“Pelaku DJ melakukan judi togel menggunakan situs di internet yang diakses melalui handphone Samsung miliknya dan pelaku DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp 1000 ribu, untuk satu pasang angka , dua angka, tiga angka dan empat angka, kemudian oleh pelaku DJ di input keakun website judi itu,” tuturnya.
Baca Juga: Warga Lebak Gede Kota Cilegon Minta Akses Jalan Baru Tak Terlalu Curam
Atas kejadian ini, AKP Indik menghimbau agar warga menghindari perjudian dalam bentuk apappun. “Sesuai perintah Kapolda Banten untuk memeberantas dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang terjadi di Kabupaten Lebak, kami juga meminta agar menjauhi judi.
Kami menghimbau kepada Warga masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya ,” imbaunya. (mg.sahrul). ***



















