BANTENRAYA.COM – Membawa kabur seorang perempuan asal Deli Serdang, Sumatera Utara yang masih berusia 16 tahun, seorang pemuda asal Cirebon berinisial AK (22) ditangkap anggota Polda Banten di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis 4 Agustus 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi dari Polrestabes Medan yang menduga korban dan pelaku berada di wilayah Kabupaten Serang.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Dumasanwas Itwasda Polda Banten bersama Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Terbaru! Harga Emas Batangan Hari Ini 5 Agustus 202, Naik Rp15.000
Shinto menjelaskan dari penyelidikan MK dan korban berada di wilayah Kecamatan Kobin, Kabupaten Serang dan langsung dilakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan korban, pada Kamis siang sekira pukul 13.30 Wib petugas berhasil menemukan korban di kontrakan yang berada di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin,” jelasnya.
Sinto mengungkapkan dari keterangan yang diperoleh awalnya korban pada 1 Agustus 2022 kabur meninggalkan orangtuanya, untuk mendatangi pelaku di wilayah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Bank Banten Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet Rp65 Miliar
“Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan, bahwa anak kandungnya pada 1 Agustus sekitar pukul 10.30 Wib telah pergi meninggalkan rumah,” ungkapnya.
Sinto menambahkan dari keterangan tersangka AK, korban diperintahkan olehnya untuk datang ke Serang, dengan menyiapkan tiket pesawat.
“Korban telah dibujuk dan dirayu oleh tersangka agar menyusulnya ke Serang, dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, sehingga korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan,” tambahnya.
Baca Juga: Jadwal Tayang Series Dikta dan Hukum Episode 3 A hingga 10 Full Resmi Free dan Vip
Sinto menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. ***


















