BANTENRAYA.COM – Bharada E resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian dengan jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kamis 4 Agustus 2022.
Berikut penjelasan pasal 338 KHUP, dikutip Bantenraya.com daro situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.
Adapun bunyi pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Series The Sexy Doctor is Mine Episode 4 Full Bukan LK21 atau Telegram
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan jika Bharada E melakukan baku tembak dengan Brigadir J bukan untuk membela diri.
“Sejauh ini kami telah memeriksa 42 saksi, termasuk di dalamnya ahli-ahli, termasuk penyitaan barang bukti alat komunikasi CCTV dan barang bukti di TKP,” katanya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Kamis 4 Agustus 2022.
Diketahui, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022, dan diketahui publik pada 11 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: 10 Kata-Kata Semangat HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke 77 Tahun, pada 17 Agustus 2022
Sebelumnya, Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Brigadir J kemudian mengeluarkan tujuh tembakan, dan dibalas lima kali oleh Bharada E. Namun peluru Brigadir J tidak ada yang mengenai Bharada E.
Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas. ***

















