BANTENRAYA.COM – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, melalui konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022 malam hari.
Selain menjadi tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
Bareskrim Polri juga menyatakan bahwa Bharada E bukan membela diri pada peristiwa baku tembak dengan Brigadiri J.
Baca Juga: Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Hari Ini
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian pada saat konferensi pers semalam mengakatan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditangkap dan ditahan.
“Akan langsung kita tangkap dan akan langsung ditahan,” ujar Brigjen Andi Rian.
Kemudian, Brigjen Andi Rian menerangkan bahwa Bharada E saat ini sudah berada di Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa bukan lagi sebagai saksi tetapi dengan status baru yaitu sebagai tersangka.
Baca Juga: Begini Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J
“Bharada E sekarang sedang ada di Bareskrim, setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Andi Rian.
Andi juga menegaskan bahwa meski Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kasus ini akan terus dilanjutkan dan belum ada kata akhir.
“Belum berhenti dan akan terus dilakukan pengembangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Aksi Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri
Hingga saat ini, Andi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi termasuk di dalamnya saksi-saksi ahli.
“Sejauh ini kami telah memeriksa 42 saksi, termausk didalamnya ahli-ahli, termasuk penyitaan barang bukti alat komunikasi CCTV dan barang bukti di TKP,” terangnya.
Sementara itu, Andi juga menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Dimana Posisi Bharada E Sekarang?
Namun, Andi tidak membeberkan secara detail terkait pukul berapa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa.
“Iya betul,” tandasnya mengonfirmasi kebenaran mengenai pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo hari ini.
Sebagai informasi, baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore.***

















