BANTENRAYA.COM – Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofrianysah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan dikenakan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.
Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, disampaikan oleh Bareskrim Mabes Polri melalui Konferensi Pers yang digelar semalam, Rabu 3 Agustus 2022.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan dari kasus penembakan terhadap Brigadir J, selain Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Aksi Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri
Lantas apa bunyi dari pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP yang dikenakan kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J?
Sebagaimana diketahui, KUHP merupakan akronim dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
KUHP yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia sekarang merupakan KUHP yang diambil dan berasal dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Dimana Posisi Bharada E Sekarang?
Inti dari KUHP disusun dalam tiga buku di antara lain; Buku 1 memuat aturan umum, Buku 2 memuat tentang kejahatan, dan Buku 3 memuat pelanggaran.
Kembali pada kasus penembakan Brigadir J, Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E dimuat dalam Buku Kedua Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, yang berbunyi;
Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Meski Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa kasus ini belum berhenti dan akan terus dilakukan pengembangan.
Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 42 saksi, termasuk di dalamnya saksi ahli.
Baca Juga: Daftar Pahlawan yang Berjasa Pada Hari Kemerdekaan Indonesia, dari Soekarno Hingga Moh Hatta
“”Sejauh ini kami telah memeriksa 42 saksi, termausk didalamnya ahli-ahli, termasuk penyitaan barang bukti alat komunikasi CCTV dan barang bukti di TKP,” ungkap Andi Rian.
Adapun pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo baru akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Sebagai informasi, baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore.***

















