BANTENRAYA.COM – Aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Instagram tak jadi diblokir Kemenkominfo.
Hal tersebut setelah WhatsApp, Facebook hingga Instagram telah mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) ke Kemkominfo pada 19 Juli 2022.
WhatsApp, Facebook hingga Instagram mendaftarkan PSE mereka ke Kemenkominfo sehari menjelang batas waktu pendaftaran.
Baca Juga: 3 Fakta Seputar Bebas Bersyarat Habib Rizieq Dapat dan Kasus yang Menjeratnya
Dikutip Bantenraya.com dari laman pse. kominfo. go .id, Rabu 20 Juli 2022, WhatsApp, Facebook dan Instagram telah dirilis mendaftarakn PSE mereka.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.
Sementara itu, WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftarkan PSE dengan tanggal terbit yang sama.
Baca Juga: Rasakan Hematnya Pakai Mobil Listrik, Fitra Eri: Isi Daya Rp 70 Ribu Bisa Tempuh Jarak 300 KM
Sementara itu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini yaitu Google maupun YouTube, belum mendaftarkan seluruh layanannya.
Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.
WhatsApp, Facebook hingga Instagram yang telah mendaftarkan PSE sehingga lolos dari jerat blokir Kemkominfo membuat netizen lega.
Baca Juga: Arti Lirik Lagu Sikok Bagi Duo dalam Bahasa Indonesia yang Sedang Viral di TikTok
Mereka pun meninggalkan jejak komentar di akun Instagram Kemkominfo di @kemenkominfo.
“Kominfo kalau blokir WA, Nge hubungin keluarga nya gimana? Anak anaknya juga pasti pake 3 Platform yang mau di blokir hihihi duar” tulis akun @lhamlna14_
“Michat tiktok yang harus di blokir,” ujar akun @ajat6702.
“Yg haruse di tutup mah toktok ngapain wa di block mau ke zaman batu lagi alesannya apa lagii sih,durung bayar pajak tah aih gustii sireeeee,” ucap akun indrakhan003. ***