BANTENRAYA.COM – Artikel ini memuat informasi cara dan langkah perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online.
Bagi kalian yang mempunyai waktu cukup padat atau memiliki kegiatan yang super sibuk atau malas antri saat perpanjang SIM, kalian bisa perpanjang online dengan menyimak cara dan langkah melalui artikel ini.
Oleh karena itu, simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui cara dan langkah perpanjang SIM online.
Zaman teknologi yang super canggih saat ini apapun dilakukan serba online, tak terkecuali mengurus perpanjang SIM.
Baca Juga: Preview Suka Duka Berduka Episode 4 Beserta Link Nonton Bukan LK21
Dikutip bantenraya.com dari akun Instagram @digitalkorlantas setidaknya ada 11 cara dan langkah yang bisa disimak untuk mengurus perpanjang SIM online.
Berikut 11 cara dan langkah untuk perpanjang SIM online yang mudah, tanpa pakai antri.
1. Unduh dan Registrasi melalui aplikasi Digital Korlantas
2. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness
Baca Juga: Ziarah ke Makam KH Maemun Zubair, Ridwan Kamil: Semasa Hidupnya…
3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
4. Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
5. Unggah dokumen E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
6. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) penerbit
7. Isi rekening
8. Pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman
9. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
Baca Juga: Ingat! Jamaah Haji Indonesia Hanya Boleh Bawa Lima Liter Air Zamzam
10. Periksa status transaksi berkala di menu
11. Selesai
Demikian itulah cara dan langkah perpanjang SIM Online, tanpa ribet dengan antrian yang panjang.***



















