BANTENRAYA.COM – Simak info Kemensos cabut izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT, ini alasannya.
Beberapa waktu lalu, lembaga kemanusiaan ACT atau Aksi Cepat Tanggap jadi perbincangan hangat.
Pasalnya, muncul dugaan penyelewengan dana yang terkumpul oleh lembaga ACT tersebut.
Baca Juga: Bacaan Bilal pada Khutbah Idul Adha, Lengkap Tulisan Arab dan Latin
ACT biasanya hadir memberi bantuan ketika terjadi bencana alam, bahkan saat perang di Palestina.
Bantuan yang diberikan kepada korban, berasal dari dana yang terkumpul dari banyak penyumbang.
Sempat muncul dugaan penyelewengan dana, karena para petinggi lembaga ACT mencapai gaji ratusan juta.
Baca Juga: Bandingkan Arawinda Kirana Dengan Istri Sah, Netizen Geram Kelakuan Suaminya Yang Selingkuh
Hal itupun membuat media sosial gempar, terutama soal tagar di Twitter Jangan Percaya ACT.
ACT berklarifikasi bahwa lembaganya mengambil 13,5 persen untuk pengembangan, dan sudah mendapat izin dari Kemensos.
Baru-baru ini, pada 5 Juli 2022, Kemensos cabut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh ACT.
Baca Juga: Lirik Lagu Sweet Child O’ Mine, jadi Soundtrack Film Thor: Love and Thunder dari Guns N’ Roses
Informasi tersebut dilansir oleh Bantenraya.com dari laman Kemensos.go.id, begini katanya.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial” ucap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut” lanjut Ad Interim Mensos.
Baca Juga: LINK BELI TIKET Film Thor: Love And Thunder, Lengkap dengan Jadwal Tayang dan Sinopsisnya
Muhadjir Effendy menyampaikan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
Pemerintah juga akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain, untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Demikian informasi mengenai Kemensos cabut izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT.***



















