BANTENRAYA.COM- Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Cilegon mengamankan seorang pria berinisial MY 40 tahun, warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
MY diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang Ibu rumah tangga lantaran anak gadisnya yang berusia 16 tahun disetubuhi pelaku MY dalam kurun dua tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MY. MY telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
“Terakhir, pelaku melakukan tindakan asusila pada korban pada hari hari Jumat 13 Mei 2022, sekitar jam 23.00 WIB,” kata Nandar kepada awak media, Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: Unsera Kembali Gelar Wisuda Offline, Sang Rektor Wanti-wanti Beri Pesan Soal Ini
Kata Nandar, aksi pelaku MY sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Dari keterangan korban, awalnya korban yang namanya dirahasiakan, berkenalan dengan pelaku MY lewat media sosial Facebook. Dua bulan setelah berkenalan, pelaku dan korban saling bertukar nomor handphone.
“Selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku meminta korban datang ke rumahnya hingga terjadi hubungan suami istri,” tuturnya.
Saat itu, korban masih berusia 14 tahun dan MY 38 tahun. Antara korban dan pelaku rumahnya juga berdekatan.
Baca Juga: Rektor Untirta Antusias Sambut DAPT dari Kemendikbudristek, Program Apa Itu?
“Kejadian tersebut berada di rumah pelaku MU. Mereka melakukan hubungan intim di rumahnya sebanyak tiga kali di tahun 2020. Lalu, di bulan Mei 2022 sebanyak dua kali dan terakhir pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 ditempat yang sama,” ungkapnya.
Nandar memgungkapkan, ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang pelaku MY untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan terlarang itu dengan anak korban.
“Karena kesal dengan kejadian ini, Ibu korban melaporkan kejadian ini ke kami. Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya, tentang hubungan dengan MY sudah sejauh mana dan sang anak menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dari situ ibu korban sangat terkejut dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karena sudah memiliki keluarga,” paparnya.
Baca Juga: TERBARU! 10 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke-76, Desain Merah Putih, Bagikan di Media Sosial
Menurut Nandar, Satreskrim Polres Cilegon juga telah memeriksa para saksi- saksi serta mengamankan barang bukti.
“Yang diamankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta hasil visum yang memerkuat dalam petunjuk pembuktian,” katanya.
Tersangka MY dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.*


















