BANTENRAYA.COM – Simak cara membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, pemerintah menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Rp14.000 menggunakan NIK atau PeduliLindungi.
Ada sejumlah alasan mengepa kini memberi minyak goreng curah Rp14.000 per liter wajib pakai NIK atau PeduliLindungi, pertama sebagai alat pemantau.
Baca Juga: Terkait Kasus Holywings Promo Minuman, Wamenag Berikan Himbauan Ini
Penggunaannya bisa dijadikan alat pengawasan di lapangan dan memitigasi jika ada penyelewengan yang bisa menjadi pemicu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dengan demikian, pemantauan distribusi minyak goreng curah Rp14.000 per liter bisa diawasi setiap saat.
Baca Juga: Jakarta Jadi Salah Satu Tempat Terbaik Melihat Hujan Meteor Bootid, Bisa Disaksikan di Jam Berikut
Dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Setidaknya ada 3 langkah yang harus dilakukan dalam pembelian minyak goreng Rp14.000 per liter dengan aplikasi PeduliLindungi.
1. Pembeli bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi kemudian scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Jleb! Jeritan Suara Hati Tukang Bakso Komentari Pernyataan Megawati: Kami Nyari Uang Halal
Pembeli bisa memperhatikan indikator warna yang timbul dari hasil scan, jika berwarna hijau maka pembelian minyak goreng Rp14.000 bisa dilakukan.
Akan tetapi jika indikator warna yang muncul merah maka pembelian tak bisa dilakukan.
Lalu bagaimana jika tak memiliki aplikasi PeduliLindungi? Warga maish tetap bisa membelinya dengan menunjukkan NIK dan penjual akan mencatatnya.
Baca Juga: Ronaldinho Suka Pangsit Goreng saat Makan di Rumah Raffi Ahmad
Untuk saat ini, pembelian minyak goreng curah Rp14.000 per liter dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
MCGR bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code ‘Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat’.
Baca Juga: Eks Holywings Bogor Disegel, Lantaran Jual Miras Lebih Dari 5 Persen
Lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal. ***



















