- BANTENRAYA.COM – Promosi Holywings yang memberikan gratis minuman beralkohol kepada pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’ berujung proses hukum.
Atas kasus promo gratis minuman beralkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 karyawan kafe Holywings sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kasus promo di Holywings tersebut disampaikan langsung oleh Kapolre Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto berikut motif tersangka.
“Ada 6 orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Budhi dalam konferensi pers, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News pada Jumat 24 Juni 2022.
Ia merinci, keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Selanjutnya, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25) selaku sosmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
Baca Juga: NGL Link Anonymous QnA di Instagram Ramai Digunakan, Benarkan Aman Digunakan?
Menurut Budhi, motif para tersangka membuat desain dan menggunggah di media sosial adalah untuk menarik pengunjung untuk datang ke outlet Holywings.
“Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings,” ungkapnya.
“Khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” katanya.
Baca Juga: 27 Juni 2022 Ada Apa? Bakal Terjadi Fenomena Hujan Meteor Bootid, Simak Penjelasannya
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan Ayat 2 UU RI NO 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 UU RI NO 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun,” lanjut Budhi.
Baca Juga: CEK FAKTA! Orang China Siap Perang Melawan Pribumi dengan Memakai Senjata Replika
Sebagai informasi, penggunaan nama Muhammad dan Maria pada promosi minuman beralkohol tersebut mengundang polemik.
Penggunaan nama tersebut pihak Holywings dituding telah menistakan agama yang mengharamkan alkohol.
Promosi Holywings tersebut viral di media sosial dan mengakibatkan reaksi dari berbagai pihak. Upaya permintaan maaf pun telah dilakukan Holywings di akun sosial media mereka.
Baca Juga: 17 Kode Promo Gojek Terbaru 25 Juni 2022, Terdapat Diskon, Cashback, Hingga Gratis Ongkir
Akan tetapi, berberapa kalangan tetap melaporkan Holywings ke pihak berwajib.
Salah satunya pengacara Sunan Kalijaga bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia yang melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Juni 2022 dengan dugaan penistaan agama.***



















