BANTENRAYA.COM – Manajemen PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRSCM terus melakukan pembenahan pasca penetapan empat tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, beberapa waktu yang lalu.
Pembenahan yang dilakukan BPRSCM, diantaranya terkait standar operasional prosedur atau SOP pembiayaan dan pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia atau SDM.
Direktur Utama (Dirut) BPRSCM, Novran Erviatman Syarifuddin mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan pasca adanya penetapan status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Kota Cilegon.
Baca Juga: Terbaru! 17 Link Twibbon HUT DKI Jakarta Ke-495 Tahun 2022, Meriah, Keren dan Paling Banyak Dicari
“Pembenahan yang dilakukan, mulai memerbaiki standar operasional pembiayaan, memperbaiki sistem hingga pembenahan terhadap para pegawai BPRSCM,” kata Novran, Senin, 20 Januari 2022.
Menurut Novran, pembenahan itu perlu dilakukan agar menanamkan kembali rasa kepercayaan terhadap para nasabah dan meningkatkan jumlah nasabah.
Selain melakukan pembenahan, pihaknya juga gencar meningkatkan sosialisasi kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot (Pemkot) Cilegon agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon mau menamakan modalnya di BPRSCM.
Baca Juga: Gratis! 10 Link Twibbon Hari Jadi Kota Amlapura ke-382 Tahun 2022, Terbaru, Paling Kece dan Kekinian
“Terkait dengan penaman modal, pada tahun 2021 BPRSCM mendapatkan penambam modal dari Pemkot Cilegon senilai Rp 3,6 miliar. Dengan begitu, maka modal yang ada di BPRSCM mencapai Rp 59 miliar dari Rp 56 miliar, yang sebelumnya ada,” ungkapnya.
Novran mengimbau kepada para nasabah agar tidak perlu khawatir dan ragu untuk menamakan modal ke BPRSCM.
Pasalnya, selain sistem dan SDM nya telah diperbaiki. Saat ini kas rasio pada BPRSCM sudah baik.
Baca Juga: Mengerikan! Kereta Api Seret Mobil dengan Kecepatan Tinggi saat Kecelakaan di Tambun, Bekasi
Novran berharap kedepan BPRSCM memiliki kantor cabang di kabupaten atau kota yang ada di Banten.
“Dengan begitu, maka BPRSCM menjadi satu-satunya perbankan syariah milik Pemerintah Daerah yang ada di Banten memiliki cabang di semua kota atau kabupaten di Banten,” harapnya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menyampaikan, pada tanggal 17 Juni 2022 kemarin tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon melakukan penyitaan aset barang tidak bergerak terkait dengan perkara yang terjadi pada BPRSCM milik tersangka IS.
Baca Juga: Viral! Mobil Terseret Kereta Api di Tambun, 1 Orang Dikabarkan Tewas
Adapun barang yang disita oleh tim penyidik yakni, satu unit tanah dan bangunan yang ada di Cilegon dan tiga unit bangunan tanah dan bangunan di Kota Serang.
“Penyitaan aset dilakukan berdasarkan penetapan sitan Pengadilan Negeri Serang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Serang tanggal 10 Mei 2022. Di mana, dalam surat tersebut menjelaskan penyitaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan barang tidak bergerak diduga kuat merupakan benda seluruhnya maupun sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana kasus korupsi tersebut,” terangnya.
Baca Juga: CATAT! Berikut Jadwal Tayang Melur untuk Firdaus Episode 15, 16, 17, 18 yang Rilis Minggu ini
Atik mengungkapkan, selama dilakukan penyidikan, Tim penyidik Kejari Cilegon telah menyita sebanyak 20 aset barang tidak bergerak yang berkaitan dari para tersangka kasus korupsi pada BPRSCM tersebut.
Penyitaan ini dilakukan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang menjadi salah satu fokus utama kegiatan penyidikan pidana pada BPRSCM yang dimulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
“Penyitaan aset dari para tersangka dilakukan untuk pemulihan keuangan negara dari kasus tindak pidana kasus Korupsi BPRSCM. Pemburun aset akan dilakukan terus menerus sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Para penyidik mau menyerahkan asetnya kepada petugas sehingga tidak dilakukan penyitaan secara paksa oleh petugas,” akunya.
Baca Juga: Grup Kasidah Nasida Ria Tampil di Jerman, Bule pada Joget
Untuk diketahui, Kejari Cilegoin telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum berinisial IS dan Manager Marketing sekaligus menjabat sebagai selaku Komite Pembiayaan pada BPRSCM berinisial TT, serta dua orang pegawai staf Marketing BPRSCM. ***