BANTENRAYA.COM – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten pada tahun ini akan membangun Klinik Hemodialisa atau klinik cuci darah.
Pembangunan Klinik Hemodialisa untuk melayani masyarakat karena pelayanan cuci darah di beberapa rumah sakit masih terbatas.
Wakil Ketua PMI Provinsi Banten Jaenudin mengatakan, rencana pembangunan Klinik Hemodialisa sebagai kemandirian PMI Provinsi Banten yang tugas utamanya membantu masyarakat untuk memperoleh darah dan terkait hal itu PMI Provinsi Banten telah melakukan studi banding ke Kota Solo, Jawa Tengah.
“Lokasinya di depan gedung ini. Insya Allah tahun ini proses pembangunannya dimulai,” ujar Jaenudin usai acara Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan di Markas PMI Provinsi Banten, Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga: Percasi Kota Serang, Seleksi Atlet Demi Kejar Medali di Porprov Banten
Adapun terkait dengan sosialiasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan yakni bertujuan untuk memeperdalam pemahaman masyarakat tentang kepalangmerahan.
“Tadi (kemarin-red) saya sampaikan banyak organisasi kemanusiaan dan kami menyambut baik itu namun PMI berbeda dangan organisasi-organisasi yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan, PMI dilahirkan bukan seperti non-governmental organization (NGO) tetapi PMI dilahirkan oleh undang-undang dan merupakan mitra dari pemerintah. “Sosialisasi hari ini tidak hanya tentang undang-undang kepalangmerahan saja tapi juga tentang donor darah. Kita mengundang dari berbagai lintas sektaral,” tuturnya.
Baca Juga: Keluhkan Jalan Rusak, Warga Kasemen Iri dengan Jalan Kabupaten Serang yang Mulus Sampai Pegunungan
Ketua Bidang Organisasi PMI Provinsi Banten Amrin Nur mengatakan, kegiatan sosialisasi untuk memperkuat kepalangmmerahan serta terkait pengaturan penggunaan lambang PMI dan memperkuat peran PMI dalam tugas kepalangmerahan.
“Pengurus dan anggota PMI perlu mengetahui prinsip penyelenggaraan kepalangmerahan seperti kesemestaan, kesatuan, kesukarelaan, kemandirian, kemanusiaan, kesamaan, dan kenetralan. Begitu juga dengan penggunaan lambang PMI yang telah diatur dalam ketenuan organisasi,” ujarnya.*
















