BANTENRAYA.COM – Temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Banten naik signifikan dalam sepekan terakhir.
Jika per 24 Mei 2022 terdeteksi hanya 6 kasus, kini sudah tercatat ada 42 kasus PMK di Banten per 30 Mei 2022 atau naik hingga 600 persen.
Pada 24 Mei 2022, kasus PMK terdeteksi di Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 kasus dan di Kabupaten Serang 4 kasus.
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Temanya Tentang Demokrasi
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, secara umum PMK kini sudah menjadi perhatian nasional dan telah ditemukan kasus di 14 provinsi se-Indonesia, termasuk Banten.
“Dimana 2 provinsi yang mengalami lockdown zonasi adalah Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin 30 Mei 2022.
Ia menegaskan, persoalan PMK menjadi perhatian serius Pemprov Banten dimana untuk saat ini kasus yang terdeteksi mulai menyebar ke 4 kabupaten/kota di Banten.
Adapun rincian kasusnya terdiri atas Kabupaten Tangerang sebanyak 23 ekor, Kota Tangerang 13 ekor, Kota Tangerang Selatan 2 ekor di Kabupaten Serang 4 ekor.
“Dimana 2 ekor sudah dinyatakan sembuh di Kota Tangerang Selatan sehingga total yang terkena PMK (kasus aktif-red) ada 40 ekor,” katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan dan telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah penyebaran PMK.
Baca Juga: WASPADA! Pesisir Pantai Lebak Berpotensi Rob Mulai 30 Mei 2022
“Di tingkat provinsi juga ada posko Crisis Center, itu buka 24 jam dan ada hotline-nya. Di Kabupaten/kota juga secara bersamaan membuat posko,” tuturnya.
Selain itu, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten tentang penanganan PMK kepada bupati/walikota di Banten dengan memperhatikan protokol kesehatan hewan.
“Pemprov Banten juga sudah koordinasi dengan Balai Karantina Kelas II Cilegon dan Balai Karantina Kelas 1 Provinsi Lampung untuk menjaga keluar masuk hewan ternak Provinsi Banten bisa terseleksi di balai karantina,” ungkapnya.
Agus juga memastikan, Distan Banten juga telah mengaktifkan check point di sekitar Gunung Sindur yang berbatas dengan dengan Jawa Barat.
“Masuknya hewan ternak ke Banten harus betul-betul diadakan uji risiko oleh petugas otovet (Otoritas veteriner),” tuturnya.
“Menolak pengiriman hewan dari yang endemisnya cukup tinggi seperti Jawa Timur dan Aceh,” ujarnya.
Baca Juga: UPDATE PENCARIAN ERIL: Kerahkan Kapal dan Drone dalam Operasi Pencarian Putra Ridwan Kamil
Sementara untuk pengiriman hewan ternak selain dari Provinsi Jawa Timur dan Aceh dilakukan pengetatan izin masuk.
“Pertama harus disertakan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari daerah pengirim dan juga dimintakan rekomendasi ke provinsi melalui kabupaten/kota,” pungkasnya. ***