BANTENRAYA.COM – Pelayanan uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon diliburkan.
Layanan uji KIR diliburkan karena saat ini dokumen tidak bisa ditandatangani kepala Dishub Kota Cilegon.
Pasalnya, pada Jumat 13 Mei 2022 lalu, Kepala Dishub Kota Cilegon Andi Affandi meninggal dunia sehingga jabatan tersebut kosong dan dokumen uji KIR tidak bisa ditandatangani.
Baca Juga: Keluhkan Kondisi Jalan Pengampelan, Warga: Dewan Ada, Lurah Ada Tapi Jalan Rusak
Untuk itu, saat ini pelayanan KIR masih menunggu pengisian Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub baru yang akan ditunjuk Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Kepala Seksi atau Kasi Teknik Sarana Kota Cilegon Tulus Dina Sasmita menjelaskan, jika pihaknya masih menunggu keputusan dari Walikota Cilegon.
“Yah karena sekarang sistem dari pusat mengharuskan adanya tandatangan kepala dinas. Untuk uji KIR misalnya kendaraan baru harus kepala dinas,” katanya, Selasa 17 Mei 2022.
Baca Juga: Link Download GB WhatsApp Mod Apk 2022, Terbaru dan Banyak Dicari yang Tidak Ada di Play Store
Tulus menjelaskan, berharap secepatnya ada Plt yang ditunjuk, sehingga nantinya dokumen SK Plt bisa disampaikan ke Kementerian Perhubungan.
“Kemarin sudah koordinasi dengan Pak Walikota, jadi kami masih menunggu, jadi kalau sudahbada prosesnya paling satu hari spesimen tandatangan jadi,” ujarnya.
Tulus menyatakan, setiap harinya ada sekitar 30 sampai 50 yang melakukan uji KIR kendaraan. Untuk itu diharapkan bisa juga secepatnya ada Plt.
Baca Juga: Ini Dia Sederet Stadion Sepak Bola Yang Terbengkalai di Indonesia
“Semoga bisa secepatnya. Sebab, ini berkaitan dengan retribusi,” jelasnya. ***