BANTENRAYA.COM – Hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kota Serang belum menerima laporan dari pekerja atau karyawan terkait perusahaannya yang belum membayarkan tunjangan hari raya atau THR.
Kepala Disnakertrans Kota Serang M Iqbal mengatakan, sejak dibuka posko pengaduan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri hingga H+7, pihaknya belum menerima karyawan yang tidak dibayarkan THR nya.
Baca Juga: Inilah Link Nonton Drakor Bloody Heart Episode 3 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jam Tayang
“Pos pengaduan yang kita buka dua Minggu sebelum lebaran, sejak H-1 sampai H+7 belum ada laporan yang mengadukan ke posko kita, bahwa mereka tidak dibayar THR nya, belum ada,” ujar M. Iqbal kepada Banten Raya, ditemui usai halal bihalal di Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin (9/5/22).
Disnakertrans Kota Serang berharap hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 2022, tidak ada aduan laporan terkait THR.
Baca Juga: Rekomendasi SMA dan MA Terbaik di Kota Cilegon, Bisa Jadi Rujukan PPDB
“Jadi saya berharap sampai sekarang H+7 ini, mudah-mudahan tidak ada pengaduan dari para pekerja di masing-masing perusahaan,” ucap dia.
M. Iqbal mengaku Disnakertrans Kota Serang siap membantu para pekerja yang ternyata ada belum menerima THR dari tempatnya bekerja.
Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Lengkap dengan Core Value BUMN
“Kalau ada aduan kita akan undang perusahaannya. Diklarifikasi apakah seperti itu atau tidak. Kalau memang terjadi belum diberikan kan kena denda. Harus nambah denda. Denda itu diberikan kepada organisasi profesinya. Bukan Perorangan,” jelasnya.
“Kalau dia mau bayar kena denda. Kalau dia tidak bayar nanti kan peringatan satu, dua, dan tiga. Peringatan selanjutnya juga ada pembekuan perizinan dan perusahaan itu. Pembekuan perizinan operasional. Denda itu diberikan kepada organisasi serikat pekerja,” terangnya. ***