BANTENRAYA.COM – Inspektorat Banten terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua.
Setelah dari pihak Bapenda dan Samsat Kelapa Dua, kini giliran pihak dari Bank Banten yang akan ‘diinterogasi’ Inspektorat Banten.
Pemanggilan Bank Banten dilakukan sebagai rangkaian audit tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Banten atas kasus di Samsat Kelapa Dua.
Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis Manga One Piece Chapter 1047: Kaido Dapat Cedera Serius
Inspektur Banten Muhtarom mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan audit tujuan tertentu terkait kasus Samsat Kelapa Dua hingga 16 Mei mendatang.
Inspektorat Provinsi Banten masih mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan penggelapan pajak tersebut.
“Kita masih pengumpulan bukti-bukti dulu untuk mengetahui modus operandinya seperti apa, siapa saja yang bermain di situ dan berapa nilai kerugiannya,” ujarnya, Rabu 20 April 2022.
Baca Juga: Chika Chandrika Diperiksa Polisi Hari Ini, Raffi Ahmad Buru-Buru Pergi Sambil Bilang Begini
Hingga saat ini, lanjut Muhtarom, Inspektorat Banten total telah memeriksa 9 orang.
“Dari Bapenda 5 orang dari samsat 4 orang, nanti Bank Banten juga (bakal dipanggil),” katanya.
Seperti diketahui, Bank Banten sendiri adalah pengelolaa rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Banten.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Skema Terburuk Soal THR ASN, Terancam Cair Setelah Lebaran
Terkait adanya pengembalian uang yang dilakukan terduga pelaku, Ia menyebut hal itu sebagai iktikad baik meski tak mengetahui persis berapa nilai yang dikembalikan.
“Bisa jadi (Rp6 miliar). Kalau seperti itu (pengembalian) sebagai iktikad baik dari orang-orang yang merasa dia melakukan,” katanya.
“Pengembaliannya iktikad baik, kalau tidak ada pengembalian tidak ada iktikad baik,” tambah Muhtarom.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Banten telah melakukan pemanggilan terhadap lintas OPD Pemprov Banten dan Bank Banten, rabu 20 April 2022.
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi atas dugaan penggelapan pajak yang terjadi di Samsat Kelapa Dua.
Dalam kesempatan itu, Bapenda Banten meralat besaran uang yang dikembalikan oleh 4 terduga pelaku penggelapan pajak.
Awalnya, pengembalian uang diklaim mencapai Rp6 miliar namun saat pertemuan diralat menjadi Rp5,9 miliar. ***