SERANG, BANTEN RAYA – Penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap aktor intelektual kasus minyak goreng curah, yang dikemas dalam kemasan premium oleh CV Jongjing Pratama, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengungkap aktor intelektual, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, dia aktor intelektualnya. Bertambah satu orang (sebelumnya Polda telah menetapkan seorang tersangka-red),” katanya kepada Banten Raya, Selasa (19/4).
Baca Juga: Gepeng Merebak Jelang Lebaran di Kota Cilegon, Penghasilan Sehari Bikin Kaget
Namun, Condro belum menjelaskan secara rinci identitas tersangka. Sebab hingga kini penyidik belum melakukan penahanan, dan jika dipublikasikan dikhawatirkan melarikan diri.
“Nanti kalau dikasih tahu susah dicari,” jelasnya.
Selain itu, Condro mengungkapkan penyidik masih melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain, dalam kasus penjualan minyak curah dalam kemasan premium tersebut.
“Masih kami kembangkan untuk ke atasnya lagi,” ungkapnya.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat, dikemas ulang dan dibuat seolah minyak goreng premium.
“Untuk meningkatkan harga jualnya dari Rp14 ribu, sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng curah menjadi Rp20 ribu, sehingga terdapat keuntungan Rp6.000 per liter dari minyak goreng tersebut,” katanya.
Baca Juga: Ide Angpau Lebaran Bentuk Permen dengan Gulungan Uang Menarik, Cocok untuk Anak, Keponakan dan Cucu
Dedi mengungkapkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (29/03) dan meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. Jongjing Pratama.
“Ini masih kita kembangkan, pasti akan ada tersangka lain. Mohon waktunya sekitar 2 hari, nanti hasilnya kita sampaikan,” ungkapnya.
Selain dijual ke masyarakat, Dedi menjelaskan minyak goreng merk Laban itu juga banyak dipesan oleh Dinas, maupun instansi pemerintah untuk kebutuhan operasi pasar.
Baca Juga: Kualitas Bukan Kaleng-Kelang, HIPMI Kota Serang Dorong Masyarakat Gunakan Produk Lokal Banten
“Banyak juga orang dinas yang beli disana, untuk operasi pasar,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.300 botol berisi 1 liter minyak goreng dengan merk Laban, 100 bungkus plastik minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total.
Selain itu, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol, 1 unit Mitsubhisi L300 BE 9405 NO, 1 unit mesin pengisi migor, mesin press, 1 pack label laban, timbangan digital, 3 unit penampungan migor kapasitas 5.100 liter serta 3 unit mesin pompa. ***