BANTENRAYA.COM – Amaq Sinta (34), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, bebas dari tuduhan pembunuhan 2 begal.
Polda Nusa Tenggara Barat atau NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atau penghentian proses hukum Amaq Sinta.
Dalam keterangan resmi yang diperoleh Bantenraya.com, 16 April 2022, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengatakan penyidik telah menerbitkan SP3, dalam perkara Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan 2 begal.
Baca Juga: Intip Daftar Gaji Pegawai BUMN yang Sedang Buka 2.700 Lowongan, Posisi Staf Rp10 Juta
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan, terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda dalam keterangan resminya.
Djoko menjelaskan keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” jelasnya.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-15, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas (keperluan),” katanya.
Untuk diketahui, seorang korban begal Amaq Sinta dijerat pasal pembunuhan karena melawan empat begal yang menyerangnya. Bahkan dua dari empat begal tersebut tewas ditangannya.
Baca Juga: 25 Ide Nama Bayi Perempuan Islami yang Lahir pada Lebaran Idul Fitri
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin 11 April 2022 dinihari. Kedua mayat tersebut merupakan pelaku begal yang dibunuh oleh korbannya yaitu Amaq Sinta.
Sementara dua orang begal lainnya yang selamat dari tangan Amaq Sinta, telah ditahan polisi atas sangkaan pasal pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan Amaq sendiri ikut ditahan di Mapolres Lombok Tengah, dan dijerat dengan pasal pembunuh, dan dua pelaku pembegalan dijadikan saksi atas kasus pembunuhan tersebut. ***