BANTENRAYA.COM – Kasus kecelakaan di Provinsi Banten didominasi melibatkan usia produktif, yaitu pelajar dan mahasiswa.
Data yang dimiliki Jasa Raharja Cabang Banten menunjukkan, kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar dan mahasiswa mencapai 33 persen.
Humas Jasa Raharja Cabang Banten Romy AW mengatakan, berdasarkan data tahun 2022 periode Januari hingga Maret, Jasa Raharja Cabang Banten telah menyalurkan santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp11,84 miliar.
Baca Juga: Link Download GTA 5 Mod Combo Gratis dan Aman untuk Pengguna Android
Sementara santunan untuk yang luka Rp5,9 miliar dan yang cacat tetap Rp132 juta.
Selanjutnya untuk biaya penguburan, bagi yang tidak punya ahli waris, mencapai Rp12 juta.
Untuk biaya ambulance mengangkut korban dari tempat kejadian perkara (TKP) ke rumah sakit Rp3,8 juta dan untuk P3K Rp206 juta.
Baca Juga: Tarif Bus MPM dari Bandung dan Jakarta ke Sumatera Barat Angkutan Lebaran 2022
“Jadi total santunan yang sudah disalurkan mencapai Rp18,177 miliar,” kata Romy, Rabu, 13 April 2022.
Dari jumlah kecelakaan selama periode Januari-Maret itu, kata Romy, 33 persen kasus melibatkan umur produktif dari usia 13-21 tahun, yang merupakan pelajar dan mahasiswa. Ini adalah angka tertinggi dari kecelakaan yang terjadi.
Selain itu, jumlah kecelakaan dan otomatis jumlah santunan pada tahun 2022 periode Januari-Maret mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Baca Juga: Berpuasa Namun Berkata Kasar, Ini Hasil Puasanya Kata Ustadz Abdul Somad
Romy memaparkan, pada tahun 2021 periode Januari-Maret santunan yang diberikan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia mencapai Rp11,95 miliar, untuk yang luka Rp4,7 miliar, dan yang cacat tetap Rp80 juta.
Biaya untuk penguburan Rp20 juta, biaya ambulance Rp1,5 juta, dan P3K Rp134 juta.
“Total untuk tahun 2021 periode Januari-Maret mencapai Rp16,9 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan Tema Tafsir dan Faidah Ayat Puasa, Lengkap dengan Dalilnya
Romy mengatakan, jumlah santunan yang diberikan kepada para korban bervariasi bergantung pada persentase.
Sementara persentase besaran santunan ditentukan oleh dokter konsultan Jasa Raharja Cabang Banten.
“Maksimal Rp50 juta kalau meninggal dunia. Luka-luka bisa mencapai Rp20 juta,” ujarnya. ***


















