Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dindikbud Dapat Rapor Merah dari Ombudsman, Ini Kata Bupati Serang

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
4 April 2022 | 21:19
Dindikbud Dapat Rapor Merah dari Ombudsman, Ini Kata Bupati Serang

Bupati Serang Rt Tatu Chasanah menerima laporan penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan di pendopo Bupati Serang, Senin 4 April 2022 Tanjung/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ombudsman RI menyampaikan laporan hasil kepatuhan pelayanan publik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Dalam penyampaian laporan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang mendapat nilai 32,92 atau masuk zona merah.

Sedangkan untuk dua organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang juga dilakukan penilaian yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat nilai 82,82 atau masuk zona hijau dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendapat nilai 78,88 atau masuk zona kuning.

Baca Juga: Cerita Lengkap Indomaret di Banjarsari Lebak Kebanjiran Akibat Tembok Jebol, Ratusan Barang Hanyut

“Kami Ombudsman menyerahkan hasil kepatuhan. Untuk Pemda Serang tahun lalu baru pertama kali dan sudah masuk zona kuning sedikit lagi masuk hijau. Kita berharap hasil penilaian menjadi bahan evaluasi dan harapannya di penilaian tahun ini pemkab serang bisa mendapat predikat zona hijau tingkat kepatuhan tinggi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan usai penyerahan laporan di pendopo Bupati Serang, Senin 3 April 2022.

Ia menjelaskan, Ombudsman membagi ke dalam tiga zona hasil penilaian yang dilakukan yaitu zona merah yang berarti tingkat kepatuhan buruk dengan skor nilai 0 sampai 50,99, zona kuning yang berarti tingkat kepatuhan sedang dengan skor nilai 50,1 sampai 80,99, dan zona hijau yang berarti tingkat kepatuhan tinggi dengan skor nilai 81 sampai 100.

“Rekomendasi kita bahwa OPD-OPD yang dinilai itu agar bisa melengkapi seluruh standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Baca Juga: Warga Capek! Jalan RS Pemda Kota Serang Mirip Kubangan Kerbau

Ada beberapa produk layanan sekitar 10 item yang dinilai, kalau di dinas pendidikan seperti pelayanan mutasi siswa, kartu pegawai dan yang lainnya,” katanya.

Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengatakan, penilaian kepatuhan SPM betul-betul penting untuk jajaran OPD dan jajaran Pemkab Serang untuk mengetahui posisi terkait dengan pelayanan publik di Kabupaten Serang.

“Baru tiga OPD yang dinilai yaitu Dindikbud, DPMPTSP dan Disdukcapil. Untuk di tiga ini untuk DPMPTSP Alhamdulillah sudah baik nilainya dan masuk zona hijau, untuk Disdukcapil sudah masuk zona kuning, hanya yang masih menjadi PR dinas pendidikan yang masih zona merah. Saya meminta Kepala Dinas Pendidikan (Asep Nugrahajaya-red) untuk mengecek dan memeriksa kembali terhadap apa yang menjadi prasyarat-prasyarat penilaian dan bisa berkomunikasi dengan Ombudsman,” paparnya.

Baca Juga: Minta Pemprov Banten Tak Lambat Cairkan THR, Ketua Honorer: Tahun Lalu Cair Setelah Lebaran

Untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang dilakukan OPD-OPD, Tatu meminta kepada Ombudsman pada tahun ini menilai tujuh OPD yakni DPMPTSP, Dindikbud, Disdukcapil, Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pedapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Tapi untuk penilaian yang menentukan Ombudsman pusat, tapi untuk penilaian kita bisa minta ke Ombudsman provinsi, misalnya di 29 kecamatan dan di 31 puskesmas,” tuturnya.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrhajaya mengaku, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merupakan penilaian yang tidak diketahui sama sekali.

BacaJuga

perbankan

Saham Perbankan dan Perusahaan Ternak Akan Melejit Tahun Depan, Guyuran APBN dan MBG Jadi Pemicu

29 September 2025 | 16:25
Instagram/@disnakerja

Lowongan Kerja Terbaru 2025 di ARISTA Group, Terbuka untuk Fresh Graduate

29 September 2025 | 16:18
NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

29 September 2025 | 14:24
persib bandung acl

Siap Hadapi Lanjutan ACL Two 2025/2026, Persib Bandung Terbang ke Bangkok Bawa 21 Pemain

29 September 2025 | 11:40

Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Rp120 Miliar untuk Gaji ke 13 dan THR ASN, Anggota DPRD dan Gubernur Kebagian

“Biasanya penilaian itu kan yang sifatnya evaluasi dan lain-lain, kalau seperti Inspektorat atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kan ada rentang waktu ada pemberitahuan item-item yang akan dinilai,” kata Asep.

Asep menuturkan, tidak mengatahui kapan penilaian dilakukan dan siapa siapa yang dijadikan sampel penilaian.

“Kami mengambil positifnya saja dan akan kami perbaiki. Tadinya saya berfikir yang namanya layanan publik itu hal-hal yang sudah tertuang dan menjadi rencana kerja baik makro maupun perencanaan tahunan. Kami punya prioritas yang ada dalam RPJMD dan prioritas tahunan, ternyata Ombusdman menilai dari sisi yang lain yang belum kami pahami sebelumnya,” ungkapnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Dindikbud Kabupaten SerangOmbudsman perwakilan Banten

Related Posts

perbankan
Nasional

Saham Perbankan dan Perusahaan Ternak Akan Melejit Tahun Depan, Guyuran APBN dan MBG Jadi Pemicu

29 September 2025 | 16:25
Instagram/@disnakerja
Nasional

Lowongan Kerja Terbaru 2025 di ARISTA Group, Terbuka untuk Fresh Graduate

29 September 2025 | 16:18
NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar
Nasional

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

29 September 2025 | 14:24
persib bandung acl
Nasional

Siap Hadapi Lanjutan ACL Two 2025/2026, Persib Bandung Terbang ke Bangkok Bawa 21 Pemain

29 September 2025 | 11:40
bahlil lahadalia
Nasional

Bahlil Lahadalia Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Pembina Masjid Dunia

29 September 2025 | 11:25
motogp
Nasional

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

Faperta Untirta

Mau Masuk Faperta Untirta Jalur SNBP? Cek Daya Tampung dan Peminatnya Tahun 2025

Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

Jamkrida Banten

Jamkrida Banten Terancam Dispensasi, Jika Ekuitas Tak Sampai Rp100 Miliar

MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29
haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Faperta Untirta

Mau Masuk Faperta Untirta Jalur SNBP? Cek Daya Tampung dan Peminatnya Tahun 2025

29 September 2025 | 17:27
Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

29 September 2025 | 17:20

Recent News

MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda