BANTENRAYA.COM – Ombudsman RI menyampaikan laporan hasil kepatuhan pelayanan publik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Dalam penyampaian laporan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang mendapat nilai 32,92 atau masuk zona merah.
Sedangkan untuk dua organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang juga dilakukan penilaian yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat nilai 82,82 atau masuk zona hijau dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendapat nilai 78,88 atau masuk zona kuning.
Baca Juga: Cerita Lengkap Indomaret di Banjarsari Lebak Kebanjiran Akibat Tembok Jebol, Ratusan Barang Hanyut
“Kami Ombudsman menyerahkan hasil kepatuhan. Untuk Pemda Serang tahun lalu baru pertama kali dan sudah masuk zona kuning sedikit lagi masuk hijau. Kita berharap hasil penilaian menjadi bahan evaluasi dan harapannya di penilaian tahun ini pemkab serang bisa mendapat predikat zona hijau tingkat kepatuhan tinggi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan usai penyerahan laporan di pendopo Bupati Serang, Senin 3 April 2022.
Ia menjelaskan, Ombudsman membagi ke dalam tiga zona hasil penilaian yang dilakukan yaitu zona merah yang berarti tingkat kepatuhan buruk dengan skor nilai 0 sampai 50,99, zona kuning yang berarti tingkat kepatuhan sedang dengan skor nilai 50,1 sampai 80,99, dan zona hijau yang berarti tingkat kepatuhan tinggi dengan skor nilai 81 sampai 100.
“Rekomendasi kita bahwa OPD-OPD yang dinilai itu agar bisa melengkapi seluruh standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Baca Juga: Warga Capek! Jalan RS Pemda Kota Serang Mirip Kubangan Kerbau
Ada beberapa produk layanan sekitar 10 item yang dinilai, kalau di dinas pendidikan seperti pelayanan mutasi siswa, kartu pegawai dan yang lainnya,” katanya.
Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengatakan, penilaian kepatuhan SPM betul-betul penting untuk jajaran OPD dan jajaran Pemkab Serang untuk mengetahui posisi terkait dengan pelayanan publik di Kabupaten Serang.
“Baru tiga OPD yang dinilai yaitu Dindikbud, DPMPTSP dan Disdukcapil. Untuk di tiga ini untuk DPMPTSP Alhamdulillah sudah baik nilainya dan masuk zona hijau, untuk Disdukcapil sudah masuk zona kuning, hanya yang masih menjadi PR dinas pendidikan yang masih zona merah. Saya meminta Kepala Dinas Pendidikan (Asep Nugrahajaya-red) untuk mengecek dan memeriksa kembali terhadap apa yang menjadi prasyarat-prasyarat penilaian dan bisa berkomunikasi dengan Ombudsman,” paparnya.
Baca Juga: Minta Pemprov Banten Tak Lambat Cairkan THR, Ketua Honorer: Tahun Lalu Cair Setelah Lebaran
Untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang dilakukan OPD-OPD, Tatu meminta kepada Ombudsman pada tahun ini menilai tujuh OPD yakni DPMPTSP, Dindikbud, Disdukcapil, Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pedapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Tapi untuk penilaian yang menentukan Ombudsman pusat, tapi untuk penilaian kita bisa minta ke Ombudsman provinsi, misalnya di 29 kecamatan dan di 31 puskesmas,” tuturnya.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrhajaya mengaku, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merupakan penilaian yang tidak diketahui sama sekali.
Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Rp120 Miliar untuk Gaji ke 13 dan THR ASN, Anggota DPRD dan Gubernur Kebagian
“Biasanya penilaian itu kan yang sifatnya evaluasi dan lain-lain, kalau seperti Inspektorat atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kan ada rentang waktu ada pemberitahuan item-item yang akan dinilai,” kata Asep.
Asep menuturkan, tidak mengatahui kapan penilaian dilakukan dan siapa siapa yang dijadikan sampel penilaian.
“Kami mengambil positifnya saja dan akan kami perbaiki. Tadinya saya berfikir yang namanya layanan publik itu hal-hal yang sudah tertuang dan menjadi rencana kerja baik makro maupun perencanaan tahunan. Kami punya prioritas yang ada dalam RPJMD dan prioritas tahunan, ternyata Ombusdman menilai dari sisi yang lain yang belum kami pahami sebelumnya,” ungkapnya. ***