BANTENRAYA.COM – Tiga residivis pencurian, Hendra Wijaya (43), Hamdani (51) dan Suhaedi (51) dibekuk tim reskrim Polsek Cikande, bersama Resmob Polres Serang.
Para residivis kasus pencurian itu dibekuk usai berhasil menguras isi rumah di Perumahan Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga residivis pencurian di tangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing.
Hendra Wijaya (43) yang tinggal di Kelurahan Bekasi Jaya, Kota Bekasi, Hamdani (51) tinggal di Cibubur Raya, Kabupaten Bogor dan Suhaedi (51) tinggal di Cihampelas, Bandung Barat pada pada Jumat hingga Sabtu 1-2 April 2022.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ketiga pelaku ditangkap, setelah kepolisian mendapatkan laporan dari Edi Hermawan (21).
Pelapor merupakan warga Perumahan Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 2 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Jangan Minum Kopi dan Teh saat Sahur Ramadhan, Ini Dampak yang Bisa Ditimbulkan
“Korban uang tunai, 40 gram emas 24 karat, motor KLX, laptop dan 2 unit handphone. Total kerugian sekitar Rp120 juta,” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu 3 April 2022.
Yudha menjelaskan dari keterangan ketiga pelaku, masih ada satu orang pelaku yang belum diamankan. Namun identitas pelaku telah diketahui kepolisian dan masih dalam pengejaran.
“Perannya berbeda-beda, tersangka Hendra dan Suhaedi merupakan eksekutor, sedangkan Hamdani dan Su (DPO) mengawasi situasi lingkungan rumah korban,” jelasnya.
Baca Juga: Digelar Malam Ini , Yuk Dihafal Bacaan Bilal Sholat Tarawih dan Witir, Tulisan Arab dan Latin
Sementara itu, Kapolsek Cikande Kompol Salahudin mengatakan dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan residivis jebolan lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Palembang, dalam kasus pencurian.
“Ketiganya juga mengaki pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (perampokan, red),” katanya.
Ia menjelaskan modus pelaku yaitu merusak gembok pintu pagar dan merusak pintu depan rumah menggunakan obeng.
Baca Juga: Belanja Menggunakan LinkAja di Gramedia Dapat Cashback Rp15.000
Setelah menguras isi rumah, pelaku keluar melalui pintu yang sama.
“Barang bukti yang kita temukan berupa sarana kejahatan 2 buah obeng dan kunci L,” tuturnya.
“Sementara, emas, motor sudah dijual, dan uang tunai milik korban yang dicuri sudah dihabiskan mereka (pelaku),” jelasnya. ***