BANTENRAYA.COM – Polisi Republik Indonesia atau Polri membuka penerimaan taruna/i Akademi Kepolisian atau Akpol tahun angkatan 2022.
Untuk dapat mendaftarkan diri menjadi calon taruna Akpol terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar atau calon peserta.
Dikutip Bantenraya.com dadi webiste penerimaan.polri.go.id pada tahun angkatan 2022 ini, jumlah peserta didik yang dibutuhkan 150 orang pria dan 25 wanita.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Penimbun Solar Bersubsidi
Berikut ini keterang terkai dengan pembukaan penerimaan akpol yang dikitip Bantenraya.com pada Jumat 1 April 2022.
Bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.
Bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:
Baca Juga: Hutang PT Krakatau Steel Diklaim Turun, Saat Ini Tersisa Rp 28,51 Triliun.
a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Palisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/1 Akpol;
b. jumlah peserta didik: 175 orang (150 pria dan 25 wanita);
c. buka pendidikan 2 Agustus 2022;
d. lama pendidikan 4 (empat) tahun;
Baca Juga: Warga Bumi Rakata Asri Dapat Hadiah Motor Sport GSX R 150 dari Diler Suzuki Cilegon
e. tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;
f. ujian atau pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang -Jawa Tengah.
Baca Juga: Nahdatul Ulama Menetapkan Ramadhan 1443 H Jatuh pada 3 April 2022
3. Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Baca Juga: 13 Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan 2022 M/1443 H Terbaru dan Menyentuh Hati
d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2022 atau Ramadhan 1433 Hijriyah
4. Persyaratan khusus:
a. pria atau wanita, bukan anggota atau mantan Polri, TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri;
b. berijazah serendah-rendahnya SMNMA jurusan IPNIPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
1) nilai kelulusan rata-rata:
Baca Juga: ASTON Anyer Tawarkan Menginap di Aquavillas Dengan Harga Rp5,5 Juta
a} tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 70,00;
b) tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=B0-89, 8=70-79, C=60-69, 0=50-59);
Baca Juga: Gara-gara Minyak Goreng dan Cabai Merah, Inflasi Banten Maret 2022 Capai 1,04 Persen
c) tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
a) tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 60,00;
b) tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 55,00;
Baca Juga: Pemkot Cilegon Paparkan Dampak Investasi Terhadap PAD
c) tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D);
d) tahun 2022 akan ditentukan kemudian. Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
Baca Juga: Vespa Piaggio Indonesia Gelar Pameran di Cilegon
Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
Baca Juga: 30 Link Twibbon Ramadhan 2022 Gratis dengan Desain Beragam Ada di Sini
Ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda Udak dapat mengikuti seleksi penerimaan Ta run a Akpol T ahun Anggaran 2022;
Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
Baca Juga: Panduan Lengkap Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah
c. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
d. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang ber1aku):
1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
Baca Juga: Panduan Lengkap Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah
e. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam
pendidikan pembentukan;
f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
g. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadan, Polsek Pulosari Santuni Anak Yatim Penderita Kelainan Anus
h. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
Baca Juga: 5 Tahun Usulan Bumi Perkemahan Tak Pernah Terealisasi, Sekda Cilegon Bilang Begini
k. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
I. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali;
m. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan Lengkap, dari Sendiri, Sebagai Imam dan Makmum
n. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;
o. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
p. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi atau pemalsuan atau rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang ber1aku;
Baca Juga: 1 Menit Yang Lalu, Berikut Kode Redeem FF Free Fire 2 April 2022 Terbaru
q. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
r. bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkatmenjadi Perwira Polri;
s. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 66B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 2 April 2022
t. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
u. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
v. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan T arunafl Akpol.
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 66B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 2 April 2022
w. mengikuti dan lulus pemeriksaan atau pengujian:
1) tingkat Panda meliputi materi seleksi sebagai berikut:
a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
(1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Ramadhan 2022, Puasa Dimulai Besok atau Lusa?
(2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(3) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT)
dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(4) tes akademik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan
penilaian kuantitatif yang meliputi:
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Keluarga, dan Orang Lain
(a) Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian);
(b) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka,
wawasan nusantara dan Kewarganegaraan);
(c) Matematika;
(d) Bahasa Indonesia.
(5) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Keluarga, dan Orang Lain
(6) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(7) pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(8) pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah dan Waktu Membayar Zakat Fitrah
b) sidang terbuka penetapan kelulusan Panda;
2) tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut:
a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
(1) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(2) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Ramadhan 2022, Kapan Bulan Puasa Dimulai?
(3) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(4) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(5) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;
(6) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(7) pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitatif.
b) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;
Baca Juga: Ini dia Pakaian Khas Kabupaten Pandeglang Safari dan Kampret Taqwa yang Biasa Dikenan di Hari Jadi
3) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Galon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
4) penilaian Jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri nomor: Kep/1352Nl/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masin-masing Item tes tidak terdapat nilai “O”. **



















