BANTENRAYA.COM – Bagi masyarakat Indonesia yang akan mudik Lebaran melalui perjalanan kereta api perlu memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api diberlakukan oleh pihak PT KAI omo harus dipenuhi oleh calon penumpang agar tidak ada kendala saat dalam perjalanan.
Adapun syarat ketentuan umum perjalanan kereta api antar kota yang dikutip Bantenraya.com dari situs resmi PT KAI adalah sebagai berikut.
1.Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen
2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3.Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr.
Baca Juga: Pertandingan Tinju Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo, Siapa yang Dapat Dukungan Terbanyak?
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Lalu ada persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Khusus pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
5. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Versi Terbaru dari Mojang Studio Tersedia Gratis dan Android
6. Sebelum melakukan perjalanan penumpang di himbau untuk menggunakan pakaian pelindung atau jaket atau lengan panjang.
7. Wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan atau 3M.
8. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
Baca Juga: Ingin dikejar-kejar rezeki dan cepat kaya raya? lakukan 4 hal ini kata Syekh Ali Jaber
9. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
10. Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: John Terry: Produk Mitra Binaan BNI Bisa Tembus Pasar Eropa
Calon penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. ***














