BANTENRAYA.COM – Subdid Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kasus mafia minyak goreng curah di Kampung Laban, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Dari informasi yang diperoleh, oleh pelaku minyak goreng curah subsidi, dikemas ulang menjadi minyak goreng premium dalam bentuk botol kemasan.
Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan kasus itu terungkap, setelah adanya informasi masyarakat, atas dugaan pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam botol plastik.
Baca Juga: Tes Asah Otak: Bisakah Kamu Menyelesaikan Soal Ini dalam Waktu Beberapa Menit Atau Bahkan Detik?
“Mereka melakukan promo untuk menarik minat beli, dengan memberikan hadiah sabun cuci dengan harga murah,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Rabu 30 Maret 2022.
Shinto menjelaskan atas modus tersebut, Dirut CV Jongjing Pratama berinisial AS jadi tersangka, dan diduga melanggar Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah.
“Harga jual yang semestinya Rp 14 ribu sesuai ketentuan dalam HET minyak goreng curah menjadi Rp 20 ribu, sehingga terdapat peningkatan nilai jual Rp 6.000 per liter,” jelasnya.
Baca Juga: Link Nonton Pertandingan Tinju Azka Corbuzier Vs Vicky Prasetyo, Lengkap dengan Jadwalnya
Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.300 botol berisi 1 liter minyak goreng dengan merk Laban, 100 bungkus plastik minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total.
Selain itu, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol, 1 unit Mitsubhisi L300 BE 9405 NO, 1 unit mesin pengisi migor, mesin press, 1 pack label laban, timbangan digital, 3 unit penampungan migor kapasitas 5.100 liter serta 3 unit mesin pompa. ***