BANTENRAYA.COM – Menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, peredaran uang palsu mulai beredar di Kota Serang.
Pada Jumat 25 Maret 2022, Polres Serang Kota berhasil mengamankan pengedar uang palsu di Lingkungan Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar uang palsu, dan mengamankan beberapa lembar uang palsu berinisial GM.
“Iya hari ini kita amankan diduga pengedar uang palsu,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga: Minimal 40 Persen OPD di Pemkot Serang Pengadaan Barjas Harus Produk Dalam Negeri
Maruli menjelaskan terungkapnya peredaran uang palsu ini, bermula dari laporan masyarakat yang mendapatkan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari GM, ketika membeli rokok.
“Pelaku membeli 4 bungkus Rokok dengan menggunakan uang mainan sebesar Rp200 ribu,” jelasnya.
Maruli menambahkan setelah mendapatkan rokok, pemilik warung Doni menyadari jika uang tersebut palsu, dan pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku lari ke arah motor yang di kendarai oleh temannya, akan tetapi sebelum pelaku naek ke atas motor, pelaku di pegang oleh korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maruli menjelaskan setelah diamankan, korban meneriaki pelaku. Warga kemudian berdatangan untuk menghakimi pengedar uang palsu.
Baca Juga: Malang Nian Nasib Pria Ini, Diseruduk Babi yang Lepas dari Jeratan Saat Asyik Merekam
“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Taktakan,” jelasnya.
Maruli menegaskan dari hasil penggeledahan ditemukan uang palsu lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu di saku celananya sebesar Rp700 ribu. Jadi total barang bukti yang diamankan sebesar Rp900 ribu.
“Kasus ini masih kita kembangkan,” tegasnya. ***


















