BANTENRAYA.COM – Umat muslim di Kota Serang di Ramadhan tahun 1443 Hijriyah sudah diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid.
Hal ini disampaikan Walikota Syafrudin usai membuka halaqoh sinergitas ulama dan umaro menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Kamis 24 Maret 2022.
“Solat tarawih boleh,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya, usai acara pembukaan halaqoh.
Terkait aturannya, Syafrudin mengaku belum bisa menjelaskan secara detail, mengingat pelaksanaan halaqoh masih berlangsung.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan! Asal Penuhi 3 Syarat Berikut Ini
“Ya makanya ini mau dibahas sekarang. Nanti kesimpulannya akan dilaporkan kepada walikota, kemudian akan dibahas dengan Forkompinda dan MUI,” jelas dia.
Selain soal salat tarawih berjamaah, Syafrudin pun menyebutkan poin-poin yang akan dibahas dalam halaqoh salah satunya soal jadwal operasi atau buka warung makan dan sejenisnya selama Ramadhan.
Aturan jadwal buka rumah makan ini tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat di pasal 10 tentang kegiatan yang dilarang pada saat bulan Ramadhan.
Setiap pengusaha rumah makan, restoran atau warung dan pedagang makan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan ramadhan.
Baca Juga: 10 Poster Ramadhan Kareem Untuk Sambut Bulan Suci, Terbaru, Beragam, Keren, dan Gratis
“Poin-poinnya mah yang sudah biasa tidak ada buka warung makan di siang hari sampai jam 4 sore. Itu tidak diperkenankan karena kearifan lokal. Bukan aturan nasional ya tapi keinginan kita, keinginan masyarakat dengan keinginan Pemkot Serang,” tegas dia.
Syafrudin menerangkan, dalam acara halaqoh ini, pihaknya menghadirkan para narasumber mulai dari Polres Serang Kota, Dandim 0602/Serang, Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rozak, dan Rektor UIN SMH Banten H. Wawan Wahyudin.
“Ini nanti diberikan materi dari para narsum, kami mengharapkan antara pemateri dan para peserta ada kesepakatan. Jadi apa yang menjadi kesepakatan. Sehingga nanti kalau sudah ada kesepakatan pada hari ini kaitannya dengan pelaksanaan Ramadhan sampai idul Fitri kami akan mengundang Forkompinda, bersama ketua MUI di kantor untuk menandatangani surat edaran,” terangnya.
Syafrudin menuturkan, surat edaran itu biasa akan disampaikan menjelang puasa Ramadhan, kemudian setelah rapat Forkompinda dengan Ketua MUI Kota Serang.
Baca Juga: Ingin Dijadikan Syarat Mudik oleh Wapres, Berapa Warga Banten yang Sudah Dapat Vaksin Booster?
“Jadi biasanya surat edaran disampaikan setelah ditandatangani bersama Forkompinda dan MUI,” katanya.
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com, acara pembukaan halaqoh dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, Asda I Kota Serang Subagyo, Kabag Kesra Setda Kota Serang Koswara.
Perwakilan Dandim 0602/Serang, perwakilan Polres Serang Kota, Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rozak, Ketua MUI Kota Serang KH. Mahmudi, Ketua Baznas Kota Serang Nani Abdulgani.
Dan juga dihadiri Ketua Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang H. Sanwani, dan perwakilan para kiayi, ulama, dan ustad. ***



















