BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati angkat bicara terkait polemik surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam surat edaran Menteri Agama tersebut mengatur penggunaan waktu dan kekuatan pengeras suara di masjid atau toa masjid dan musala.
Ia juga tuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk minta maaf karena SE tersebut telah menjadi polemik di kalangan masyarakat terlebih pasca penjelasan lebih lanjut yang disampaikannya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Februari 2022: Nino Akan Rebut Hak Asuh Reyna dari Aldebaran
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nawa itu, tidak semua hal dapat diatur secara langsung oleh negara.
Pasalnya, berbagai wilayah di Indonesia mempunyai karasteristik atau kebiasaan yang berbeda.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat di berbagai wilayah di Indonesia, lebih baik aturan pengeras suara tempat beribadah umat Islam diserahkan kepada kearifan lokal masing-masing wilayah.
Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Berimbas ke Sepakbola, Schalke 04 Copot Nama Gazprom di Jersey
“Terkait toa atau pengeras suara tempat beribadah, biarkan kearifan lokal yang menyelesaikannya sebagai bentuk penghormatan kita terhadap adat istiadat setempat,” ujarnya, Jumat 25 Februari 2022.
Terkait polemik Menteri Agama yang membandingkan toa masjid dan gonggongan anjing, Cak Nawa meyakini tak ada maksud dari yang bersangkutan untuk menistakan agama.
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, hal itu lebih kepada cara komunikasi sang menteri yang kurang pas sehingga bisa rawan disalahartikan oleh berbagai pihak.
Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Ukraina, Penduduk Sipil Kebingungan Mau Berlindung ke Mana
Ia juga berharap, Menag segera mengklarifikasi dan minta maaf terhadap publik atas polemik yang terjadi.
Hal itu perlu dilakukan agar polemik tersebut ini terus berkepanjangan.
“Pilihan kata yang di gunakan dalam menjelaskan masalah ini sangat mudah disalahartikan oleh berbagai pihak dan berpotensi menguatnya politik identitas di tengah masyarakat,” katanya.
Baca Juga: M Kece Dituntut 10 tahun Penjara, JPU Kejaksaan Agung: Ini Pelajaran Buat Siapa Saja
“Untuk itu saya berdoa, semoga Gus Menteri segera mengklarifikasi dan meminta maaf terhadap publik,” tukasnya.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjadi perbincangan publik dalam waktu terakhir.
Hal itu bermula saat ia menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tertanggal 18 Februari 2022.
Baca Juga: OJK Ingatkan Bahaya Bayar Pinjol dari Pinjol Lain
Selanjutnya, kala memberi keterangan kepada awak media saat menghadiri acara di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu 23 Februari 2022.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” ungkapnya.
“Suara-suara ini, apa pun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan,” ujarnya.
“Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tambahnya. ***