Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Wakil Ketua DPRD Banten Tuntut Menteri Agama Minta Maaf

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
25 Februari 2022 | 18:11
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati angkat bicara terkait polemik surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam surat edaran Menteri Agama tersebut mengatur penggunaan waktu dan kekuatan pengeras suara di masjid atau toa masjid dan musala.

Ia juga tuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk minta maaf karena SE tersebut telah menjadi polemik di kalangan masyarakat terlebih pasca penjelasan lebih lanjut yang disampaikannya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Februari 2022: Nino Akan Rebut Hak Asuh Reyna dari Aldebaran

Menurut pria yang akrab disapa Cak Nawa itu, tidak semua hal dapat diatur secara langsung oleh negara.

BacaJuga

logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00
BRI Liga 1

Laga BRI Liga 1 Ada Bhayangkara Lawan Malut United, PSBS Biak Hadapi Madura United

24 September 2025 | 08:30
PSBS Biak

PSBS Biak Targetkan 3 Poin Lawan Madura United, Demi Tinggalkan Zona Degradasi  

24 September 2025 | 08:00
Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30

Pasalnya, berbagai wilayah di Indonesia mempunyai karasteristik atau kebiasaan yang berbeda.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat di berbagai wilayah di Indonesia, lebih baik aturan pengeras suara tempat beribadah umat Islam diserahkan kepada kearifan lokal masing-masing wilayah.

Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Berimbas ke Sepakbola, Schalke 04 Copot Nama Gazprom di Jersey

“Terkait toa atau pengeras suara tempat beribadah, biarkan kearifan lokal yang menyelesaikannya sebagai bentuk penghormatan kita terhadap adat istiadat setempat,” ujarnya, Jumat 25 Februari 2022.

Terkait polemik Menteri Agama yang membandingkan toa masjid dan gonggongan anjing, Cak Nawa meyakini tak ada maksud dari yang bersangkutan untuk menistakan agama.

Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, hal itu lebih kepada cara komunikasi sang menteri yang kurang pas sehingga bisa rawan disalahartikan oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Ukraina, Penduduk Sipil Kebingungan Mau Berlindung ke Mana

Ia juga berharap, Menag segera mengklarifikasi dan minta maaf terhadap publik atas polemik yang terjadi.

Hal itu perlu dilakukan agar polemik tersebut ini terus berkepanjangan.

“Pilihan kata yang di gunakan dalam menjelaskan masalah ini sangat mudah disalahartikan oleh berbagai pihak dan berpotensi menguatnya politik identitas di tengah masyarakat,” katanya.

Baca Juga: M Kece Dituntut 10 tahun Penjara, JPU Kejaksaan Agung: Ini Pelajaran Buat Siapa Saja

“Untuk itu saya berdoa, semoga Gus Menteri segera mengklarifikasi dan meminta maaf terhadap publik,” tukasnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjadi perbincangan publik dalam waktu terakhir.

Hal itu bermula saat ia menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tertanggal 18 Februari 2022.

Baca Juga: OJK Ingatkan Bahaya Bayar Pinjol dari Pinjol Lain

Selanjutnya, kala memberi keterangan kepada awak media saat menghadiri acara di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu 23 Februari 2022.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” ungkapnya.

“Suara-suara ini, apa pun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Sindir Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Dibikin end, Ketabrak, Operasi Muka, Lucu Kali Ya

“Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tambahnya. ***

Editor: Administrator
Tags: gonggongan anjingtoa masjidtuntut

Related Posts

logo
Nasional

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00
BRI Liga 1
Nasional

Laga BRI Liga 1 Ada Bhayangkara Lawan Malut United, PSBS Biak Hadapi Madura United

24 September 2025 | 08:30
PSBS Biak
Nasional

PSBS Biak Targetkan 3 Poin Lawan Madura United, Demi Tinggalkan Zona Degradasi  

24 September 2025 | 08:00
Iphone air
Nasional

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
The Trauma Code Heroes On Call
Nasional

The Trauma Code Heroes On Call Sedang Digarap untuk Season 2 dan 3? Begini Tanggapan Netflix

23 September 2025 | 19:29
PT ORI
Nasional

Info Loker PT ORI Polytec Composites Posisi Operator Produksi, Terbuka untuk Lulusan SMK

23 September 2025 | 17:53
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

harga iPhone

Prediksi Harga Resmi iPhone 17 di Indonesia, Ada yang Sampai Rp39,4 Juta

handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

24 September 2025 | 09:45
handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

24 September 2025 | 09:23
saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

24 September 2025 | 09:12
pelantikan eselon II Pemprov Banten

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00
ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

24 September 2025 | 08:47
handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

24 September 2025 | 08:41

Recent News

handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

24 September 2025 | 09:45
handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

24 September 2025 | 09:23
saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

24 September 2025 | 09:12
pelantikan eselon II Pemprov Banten

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda