BANTENRAYA.COM – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.
Sempat ramai di Twitter jika kebijakan pemerintah tentang PPKM hanya diberlakukan di hari-hari besar Islam.
“Ketika sedang maraknya varian Omnicron, PPKM malah di longgarkan. Sepertinya PPKM hanya berlaku saat Idul Fitri, Idul Adha, 1 Muharram dan hari2 besar Islam lainnya,” kata akun Twitter @Ferdy_mujahid.
Baca Juga: Kondisi Gunung Anak Krakatau Siang Ini Rabu 8 Desember 2021, Gempa-Gempa Kecil Terus Terjadi..
Apa sebenarnya alasan pemerintah membatalkan PPKM?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah memutuskan batal menerapkan PPKM level 3 salah satunya melihat tren penurunan kasus Covid-19 secara signifikan.
Meskipun ancaman varian Omicron masih mengintai, risiko penularan di Indonesia kini dinilai sudah rendah.
Baca Juga: Laura Anna Dapat DM Instagram dari Novia Widyasari, Isinya Begini..
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kasus harian relatif stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari ke belakang.
Begitu juga dengan kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat, ini yang semakin menguatkan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 Nataru.
Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Baca Juga: Libur Nataru, Tol Merak – Tangerang Berlakukan Ganjil Genap dengan Syarat Ketentuan Seperti Berikut
Kebijakan itu diambil dengan membandingkan penanganan pandemi saat ini dengan tahun lalu.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa ketentuan,” ujarnya.
Alasan lain pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat Nataru, menurut Luhut juga dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Baca Juga: Novia Widyasari Meninggal Ternyata Bukan Bunuh Diri? Ini Kecurigaan Dokter Gia Pratama…
Akan tetapi pemerintah memperketat sejumlah aturan, misalnya, larangan perayaan tahun baru di semua tempat keramaian, pemerintah pun membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat keramaian lainya maksimal 75 persen.
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Luhut meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan.
Penyebaran varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.***