BANTENRAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di Tol Tangerang – Merak, pada masa libur Natal-Tahun Baru (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan akan adanya kebijakan ganjil genap, selama liburan Nataru
“Nanti akan kita sosialisasikan, kebijakan ganjil genap ini berlaku di wilayah hukum Polda Banten,” katanya kepada Bantenraya.com di Mapolda Banten, Rabu 8 Desember 2021.
Baca Juga: Novia Widyasari Meninggal Ternyata Bukan Bunuh Diri? Ini Kecurigaan Dokter Gia Pratama…
Shinto menambahkan kebijakan ganjil genap ini, dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 pada libur Nataru.
“Mereka yang melanggar akan kita putar balikan. Kita akan lakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar tol,” tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah juga akan memberlakukan satu aturan baru jelang momen libur Nataru 2022 yang akan terjadi beberapa saat lagi.
Baca Juga: Sayembara Nama Stadion Milik Pemkot Cilegon, ini Ketentuan dan Hadiahnya
Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah akan memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol yang ada di Indonesia.
Aktivitas ini diberlakukan demi membatasi pergerakan masyarakat di masa libur nataru kali ini.
Tindakan tersebut juga diklaim bisa mengurangi adanya potensi kenaikan kasus aktif Covid-19 yang biasanya terjadi setelah momen liburan panjang. ***