BANTENRAYA.COM – Yana Supriatna (40 tahun) warga Sumedang, Jawa Barat yang heboh pemberitaannya lantaran diduga hilang misterius di Cadas Pangeran terancam dijerat pidana.
Kemungkinan pria yang hilang misterius di Cadas Pangeran itu bisa dijerat pidana karena membuat pernyataan palsu.
Potensi Yana, pria yang hilang misterius di Cadas Pangeran dijerat pidana disampaikan Analis SAR Basarnas, Joshua Banjarnahor.
Baca Juga: UMP Banten 2022 Naik Rp40 Ribu, Tambahan Segitu Cukup Beli Minyak Goreng 2 Liter
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @banjarnahor, Joshua Banjarnahor mengatakan, modus yang dipakai Yana bisa disangkakan tindak pidana.
“Diduga modus, dan orang yang dicari bisa disangkakan kasus tindak pidana,” tulis Joshua Banjarnahor, Jumat, 19 November 2021.
Joshua menjelaskan, siapa saja yang membutuhkan pertolongan evakuasi Basarnas bisa menghubungi nomor telepon 115 dan tidak akan dikenai biaya.
Baca Juga: Lebarkan Sayap, Harry Styles Luncurkan Brand Kecantikan Pleasing
Namun, nomor telepon itu harus digunakan sebaik-baiknya dan bukan disalahgunakan.
Bila disalahgunakan, maka resiko harus ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
“Bagi siapa saja yang butuh Pertolongan Evakuasi dapat menghubungi Basarnas. Akan tetapi bila hal ini disalahgunakan, tanggung akibatnya karena dapat dijerat hukuman,” tulis Joshua.
Baca Juga: Gadis 16 Tahun Digilir 4 Pemuda: Diperkosa Selama 2 Hari, Mau Teriak Suara Tak Keluar..
Diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa Yana Supriatna yang hilang misterius di Cadas Pangeran.
Sebelum hilang, Yana membuat pesan suara dan keluarga dibantu Basarnas melakukan pencarian.
Setelah proses pencarian selama dua hari, Yana ditemukan di Cirebon dalam kondisi baik-baik saja.
Baca Juga: Demo BPN Lebak, HMI MPO Desak Pegawai yang Terlibat Pungli Sertifikat Dipecat
Sontak publik dibuat terkejut. Bahkan ada yang bilang bahwa masyarakat seluruh Indonesia kena prank Yana.
Joshua mengatakan, setelah Yanan ditemukan maka proses pencarian Yana resmi dihentikan.
“Pencarian di Cadas Pangeran resmi ditutup,” tulis Joshua.
Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Nomor 3 Paling Sedih..
Untuk proses selanjutnya, termasuk proses hukum, akan diserahkan kepada kepolisian setempat.
“Selanjutnya kami serahkan kepada pihak Kepolisian,” tulis Joshua. ***