BANTENRAYA.COM – PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI menegaskan bagi masyarakat yang melanggar palang pintu perlintasan akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @kai121_, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi bukan perkara hal kecil dan sepele, melainkan adanya ancaman pidana yang menanti.
Palang pintu bukan sebagai alat pengamanan yang biasa melainkan sebagai rambu lalu lintas kereta api.
Baca Juga: AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia, Perluas Jangkau 67 Ribu Desa di Indonesia
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pengguna jalan saat akan melintasi rel kereta api yaitu :
1. Berhenti jika sinyal palang sudah berbunyi, palang pintu sudah ditutup, atau terdapat tanda lainnya.
2. Ikuti sesuai prosedur dari pihak PT KAI untuk tidak menerobos palang pintu dan mendahulukan kereta api berjalan lebih dulu.
3. Jika palang pintu sudah dibuka, pengguna jalan tak perlu saling berebut, prioritaskan kendaraan yang lainnya lebih dulu melintasi rel.
Baca Juga: Digelar Tanpa APBD, Pawai Obor Meriahkan Muharram Culture Fest di Kota Cilegon
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api dapat terancam sanksi pidana yaitu penjara selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Selain itu, KAI juga dapat menuntut ganti rugi dan gugatan jalur hukam atas rusaknya sarana dan prasana, keterlambatan keberangkatan, dan adanya korban jiwa.
Masyarakat di seluruh Indonsia diminta untuk dapat tertib lalu lintas dan tingkatkan kesadaran sebagai salah satu kontribusi bersama demi menjaga keamanan dan kesalamatan satu sama lainnya.***