BANTENRAYA.COM – Beberapa hari yang lalu di awal Ramadhan 1446 Hijriah, PT Sritex melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaksanakan pada 1 Maret 2025 dan membawa dampak besar.
Pasalnya PT Sritex tersebut menyebabkan dampak besar bagi 10.669 karyawan yang mengalami PHK di awal Ramadhan 2025.
Mereka para karyawan PT Sritex yang mengalami PHK tersebut kini harus menghadapi ketidakpastian tentang hak-hal ketenagakerjaan dan mencari sumber penghidupan yang baru.
Baca Juga: PNM Liga Nusantara Berikan Peluang Ekonomi bagi Nasabah PNM Mekaar
PT Sritex adalah perusahaan tekstil raksasa yang berbasis di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah yang memutuskan PHK kepada para karyawannya.
Dikutip oleh Bantenraya.com dari akun Instagram @muslimvox tentang sebanyak 10 Ribu lebih karyawan yang ada di PT Sritex di-PHK besar-besaran.
“Sritex bangkrut, 10 ribu lebih karyawan di-PHK jelang Ramadhan,” tulis keterangan Instagram @muslimvox.
Baca Juga: 15 Pantun Ucapan Buka Puasa Ramadhan 2025, Lucu dan Bermakna Cocok Dibagikan di WA dan Medsos
PT Sritex sebelumnya juga telah melakukan PHK sebanyak 1.065 orang pada Januari 2025 lanjut ke PHK kedua sebanyak 8.504 orang di Februari 2025.
Lantas bagaimana nasib para karyawan setelah kena PHK dari PT Sritex?
1. Dampak PHK dan Hak Karyawan
Sampai saat ini masih ada sebanyak 300 karyawan PT Sinar Pantja Djaja yang belum menerima pesangon sejak terkena PHK pada bulan Agustus 2024 yang lalu.
Baca Juga: Promo Alfamart Berkah Ramadhan 2025, Belanja Makin Murah Dapatkan Cashback Rp10 Ribu
Pemerintah berjanji bahwa akan memastikan pemenuhan hak-hak bagi para pekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
Karyawan yang terkena PHK tersebut baru bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan menjelaskan Lebaran ini belum bisa diberikan karena aset perusahaan masih dalam proses likuidasi.
2. Peluang Kerja Baru dan Pelatihan
Disnakertrans Jawa Tengah sedang berupaya menyalurkan eks-karyawan dari PT Sritex ke perusahaan-perusahaan lain.
Setelah adanya kasus PHK besar-besaran yang terjadi di PT Sritex pada awal Ramadhan 2025 dapat mendaftarkan diri ke perusahaan lain.
Hal tersebut terjadi karena terdapat sebanyak 10.000 lowongan kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah dan sekitarnya yang siap menampung tenaga kerja terdampak PHK.
Baca Juga: 5 Tips Jualan di Bulan Suci Ramadhan 2025, Dijamin Raih Cuan yang Banyak dengan Strategi Tepat
Itulah informasi tentang sebanyak 10 ribu lebih karyawan PT Sritex di-PHK dan nasib setelah mengalami PHK besar-besaran. ***

















