BANTENRAYA.COM – Di era digital saat ini, penggunaan stiker di aplikasi pesan seperti WhatsApp menjadi semakin populer.
Penggunaan membuat stiker wajah orang dengan ekspresi yang lucu membuat banyak pengguna WhatsApp semakin banyak minat dengan fitur ini.
Akan tetapi, anda perlu tahu bahwa penggunaan wajah orang lain dalam stiker WhatsApp tanpa izin dapat berujung pada masalah hukum yang serius?
Baca Juga: 6 Amalan Istimewa dan Mustajab di Bulan Rajab, Dapatkan Pahala Berlimpah
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada pasal 32 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang mengubah informasi elektronik milik orang lain.
Bagi pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
Berikut Bantenraya.com akan mengulas informasi tentang penggunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp bisa dijerat pidana.
Baca Juga: Kabar Baik, Akad Rumah Subsidi Warga Banten Sudah Bisa di Bulan Januari 2025 Ini
Penggunaan wajah orang lain dalam stiker tanpa adanya izin termasuk dalam kategori mengubah informasi elektronik milik orang lain.
Wajah seseorang adalah bagian dari identitas pribadi yang dilindungi oleh hukum yang ada di Indonesia.
Dengan menggunakan wajah orang lain tanpa izin tersebut, berarti kita telah melakukan sebuah pelanggaran terhadap hak privasi dan hak atas citra seseorang.
Menggunakan wajah seseorang sebagai stiker dapat dikenai sanksi pidana selain itu juga dapat menimbulkan berbagai dampak yang negatif antara lain;
– Merusak Reputasi
Penggunaan wajah seseorang dalam konteks yang tidak sesuai atau bahkan hingga melecehkan dapat merusak reputasi orang tersebut.
Baca Juga: Check In Hanyang Episode 5 Sub Indo Siap Tayang, Cek Spoiler dan Link Nonton Full Movie
– Menimbulkan Konflik
Tindakan melakukan stiker wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp dapat memicu adanya konflik antara pelaku dengan korban.
– Pelanggaran Hak Cipta
Apabila wajah yang digunakan merupakan bagian sebuah karya yang dilindungi hak cipta, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Penggunaan stiker menggunakan wajah seseorang memang mengasyikkan untuk sebagai bahan canda.
Akan tetapi jika berlebihan dapat membuat kalian dijerat pidana karena masalah ini.
Itulah informasi tentang penggunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp bisa dijerat pidana. (Febby Prayoga) ***



















