BANTENRAYA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ia mengatakan barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tidak akan dikenakan biaya apapun atau penerapan PPN 12 persen.
“PPN TIDAK NAIK…!,” kata Sri Mulyani lewat Instagram pribadinya di @smindrawati pada Selasa 31 Desember 2024.
Baca Juga: Spesial Tahun Baru! Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari ini Rabu, 1 Januari 2025
“Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan,” sambungnya.
Lewat unggahan tersebut, Sri Mulyani mengatakan Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0% sesuai PP 49/2022.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%),” sambung Sri Mulyani.
Selain itu, ia menegaskan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Minim Venue Ekonomi Kreatif, Fekraf Banten Berharap Pada Budi – Agis
“Seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 milyar; kendaraan bermotor mewah,” tambahnya.
Pemerintah juga menyatakan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024, akan tetap berlaku.
Sri Mulyani merinci paket stimulus yang dimaksud mencakup bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Baca Juga: 2025, Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kemudian, bantuan itu juga berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah. Mereka akan berikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
“PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan,” tambah Sri Mulyani.
Selain itu, ia juga menyebut pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%.
Baca Juga: Anak Yatim di Kabupaten Serang Kepergok Mencuri Makanan, Tuan Rumah Langsung Ditusuk
Kemudian, bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% juga tetap berlaku pada sektor padat karya selama 6 bulan.
“Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.
Baca Juga: Gegara Fenomena Angin Barat, Ratusan Nelayan di Anyer Beralih jadi Kuli Bangunan dan Petani
Pada unggahan itu, ia juga mengucapkan selamat tahun baru 2025 dan mengajak semua elemen bangsa untuk tetap semangat membangun negara.
“Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera,” tegas Sri Mulyani dengan menyematkan tiga emoji api dan tiga emoji bendera Indonesia. ***