Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Marisa Putri yang Pulang Dugem dan Tabrak IRT Hingga Tewas, Divonis 8 Tahun Penjara

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
14 Desember 2024 | 15:46
Marisa Putri yang Pulang Dugem dan Tabrak IRT Hingga Tewas, Divonis 8 Tahun Penjara

Marisa Putri yang tabrak IRT hingga tewas dipenjara 8 tahun. Instagram/@bandung.banget

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Marisa Putri, seorang perempuan muda yang menabrak seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga meninggal dunia.

Hakim dari PN Pekanbaru menyatakan bahwa Marisa terbukti bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan sengaja dalam kondisi yang membahayakan nyawa orang lain.

Sidang penetapan vonis digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan Hakim Hendah memimpin persidangan.

Baca Juga: Bagi yang Berencana Liburan ke Puncak Bogor Akhir Tahun, Simak Informasi Penting Ini

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan Marisa melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian orang lain.

BACAJUGA:

Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56

Informasi ini menjadi sorotan publik setelah diunggah oleh akun Instagram @bandung.banget pada Jumat, 14 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan kronologi kasus dan keputusan hukuman yang dijatuhkan kepada Marisa Putri.

Baca Juga: Al Muktabar Dicopot sebagai Pj Gubernur Banten, Sosok Pejanat Ini Bakal jadi Penggantinya

Hakim Hendah dalam persidangan mengatakan, “Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia.”

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” tambah Hakim Hendah dalam persidangan.

Baca Juga: Lansia Tuna Netra dan Daksa di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, jadi Prioritas Penerima BLT DD

Kasus bermula saat Marisa Putri mengemudikan kendaraannya setelah diduga menghadiri pesta narkoba bersama teman-temannya.

Dalam kondisi mabuk, Marisa kehilangan kendali atas kendaraan yang dikemudikannya dan menabrak seorang ibu rumah tangga yang sedang berjalan kaki.

Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia di tempat. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas tindakan yang dilakukan oleh Marisa.

Baca Juga: PNM Liga Nusantara Resmi Bergulir, Partai Pembuka Memertemukan Sumut FC vs PSDS Deli Serdang

Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, yaitu hilangnya nyawa korban.

Vonis ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berlalu lintas. ***

Tags: IRTMarisa PutriPekanbaruPenjaratabrak
Previous Post

Bagi yang Berencana Liburan ke Puncak Bogor Akhir Tahun, Simak Informasi Penting Ini

Next Post

Diikuti Ribuan Pesilat Banten, Dandim 0623 Cilegon Buka Kejuaraan Cilegon Silat Open II

Related Posts

Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Beckham Putra
Nasional

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
status honorer
Nasional

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
Beasiswa

Beasiswa S1 Hingga Pascasarjana di Korea Selatan, Penutupan Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari

11 Oktober 2025 | 21:35
Bank DBS

Bank DBS Masuk 50 Bank Komersial Paling Aman Selama 17 Tahun

11 Oktober 2025 | 21:05
iPhone

Kenali Ciri-Ciri iPhone Inter Saat Akan Membeli, Agar Tak Menyesal Dibelakang

11 Oktober 2025 | 20:49

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda