BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Marisa Putri, seorang perempuan muda yang menabrak seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga meninggal dunia.
Hakim dari PN Pekanbaru menyatakan bahwa Marisa terbukti bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan sengaja dalam kondisi yang membahayakan nyawa orang lain.
Sidang penetapan vonis digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan Hakim Hendah memimpin persidangan.
Baca Juga: Bagi yang Berencana Liburan ke Puncak Bogor Akhir Tahun, Simak Informasi Penting Ini
Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan Marisa melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian orang lain.
Informasi ini menjadi sorotan publik setelah diunggah oleh akun Instagram @bandung.banget pada Jumat, 14 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan kronologi kasus dan keputusan hukuman yang dijatuhkan kepada Marisa Putri.
Baca Juga: Al Muktabar Dicopot sebagai Pj Gubernur Banten, Sosok Pejanat Ini Bakal jadi Penggantinya
Hakim Hendah dalam persidangan mengatakan, “Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia.”
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” tambah Hakim Hendah dalam persidangan.
Baca Juga: Lansia Tuna Netra dan Daksa di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, jadi Prioritas Penerima BLT DD
Kasus bermula saat Marisa Putri mengemudikan kendaraannya setelah diduga menghadiri pesta narkoba bersama teman-temannya.
Dalam kondisi mabuk, Marisa kehilangan kendali atas kendaraan yang dikemudikannya dan menabrak seorang ibu rumah tangga yang sedang berjalan kaki.
Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia di tempat. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas tindakan yang dilakukan oleh Marisa.
Baca Juga: PNM Liga Nusantara Resmi Bergulir, Partai Pembuka Memertemukan Sumut FC vs PSDS Deli Serdang
Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, yaitu hilangnya nyawa korban.
Vonis ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berlalu lintas. ***