BANTENRAYA.COM – XL Axiata bersiap menghadapi tantangan bisnis di tahun 2025, Hal tersebut terutama mengenai keberadaan internet RT/RW ilegal, kemunculan Starlink, belum jelasnya aturan tentang Over The Top yang menumpang di jaringan milik operator, hingga kebijakan mengenai regulatory charge, dan lelang frekuensi.
Chief Corporate Affiars XL Axiata Marwan O Baasir mengatakan, mengenai maraknya praktik penjualan kembali layanan internet ilegal atau RT/RW Net, XL Axiata menyoroti dampak negatif praktik ini yang selain merugikan pelanggan, juga merugikan operator, dan pemerintah.
“Praktik ini mengabaikan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) frekuensi, mengakibatkan harga layanan internet menjadi tidak sehat, dan berpotensi mengancam keamanan data pelanggan,” kata Marwan dikutip Bantenraya.com, Senin 28 Oktober 2024.
Untuk itu, tegas Marwan pemerintah perlu segera melakukan pengaturan dan penertiban terhadap praktik ini secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
Baca Juga: Temuan Operasi Yustisi, Kelurahan Ramanuju Banyak Dihuni Pasangan Nikah Siri
“XL Axiata juga berkomitmen untuk memberantas praktik RT/RW Net melalui edukasi, kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan asosiasi terkait, serta penegakan aturan yang ketat dalam syarat dan ketentuan berlangganan layanan,” imbuhnya.
Selanjutnya ialah kemunculan Starlink, XL Axiata melihatnya sebagai peluang untuk menyediakan layanan internet cepat di wilayah-wilayah pelosok.
Namun, pihaknya menekankan perlunya pemerintah untuk menerapkan secara tegas regulasi yang seimbang untuk menciptakan playing field yang adil bagi semua pemain di industri.
“Pemerintah perlu memastikan equal playing field antara Starlink dengan operator yang sudah ada,” papar Marwan.
Baca Juga: PMI Kota Cilegon Distribusikan 26 Ribu Liter Air Ke Lingkungan Terdampak Kekeringan
Dan yang terakhir adalah tantangan mengenai OTT yang menumpang di jaringan milik operator.
XL Axiata menilai Regulasi diperlukan bukan untuk memberikan keistimewaan ke operator, tapi justru agar tercipta kompetisi yang adil.
“Karena operator diharuskan membayar PNBP, spektrum, dan USO, serta selalu berinvestasi untuk memastikan layanan kepada pelanggan. Sedangkan OTT tidak membayar sama sekali. Pajak pun belum tentu benar. Karena itu perlu regulasi yang tegas untuk mengatur OTT ini. Aturan untuk memastikan adanya perlakuan yang setara antara opertor dengan OTT,” kata Marwan.***