BANTENRAYA.COM – Guna mengawal Pilkada Kabupaten Serang yang jujur dan adil, Paslom Bupati-Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna membentuk Tim Advokasi Hukum.
Tim Advokasi Hukum dibentuk Andika-Nanng sebagai organisasi pendukung dengan beranggotakan 9 advokat.
Kesembilan Tim Advokasi Hukum Andika-Nanang tersebut diantaranya, Deni Ismail Pamungkas, Wahyudi, Raden Elang Mulyana.
Baca Juga: Sejarah Singkat Peringatan Hari Batik Nasional, Kebudayaan Indonesia yang Dikagumi IShowSpeed
Kemudian ada Atep Masria Brata Menggala, Eki Wijaya Pratama, Sunardi, Rojak, Liha Solihatunnisa dan Nano Suratno.
Tim kuasa hukum, Deni Ismail Pamungkas mengatakan jika pada Senin 30 September 2024 ini, Tim Advokasi Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika-Nanang telah dibentuk.
“Kebetulan tim ini, terdiri dari kurang lebih 9 orang. Terdiri dari beberapa lintas organisasi advokat, dan juga terdiri dari elemen masyarakat yang ada di sekitaran Kabupaten Serang,” katanya.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Update Harga BBM Terbaru Per 1 Oktober 2024, Bisa Lebih Irit Pengeluaran Nih
Deni menerangkan keberadaan tim Advokasi Hukum ini, untuk mengawal dugaan adanya pelanggaran pemilu. Agar Pilkada di Kabupaten Serang berjalan dengan jujur dan adil.
“Pada prinsipnya terbentuknya tim advokasi Andika-Nanang ini untuk mengakomodir,” ungkapnya.
“ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik itu pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran yang bersifat pidana disini,” terangnya.
Baca Juga: Ucapan Selamat Datang Bulan Oktober 2024 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya
Deni mengungkapkan pada proses pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Serang, ada keluhan atau pelanggaran pemilu, Tim Advokasi Hukum Andika-Nanang akan melakukan pendampingan hukum.
“Jika ada keluhan-keluhan terhadap proses pemilihan kepala daerah ini yang untuk pendampingan hukum kami siap untuk mengback up secara totalitas,” ungkapnya.
Deni menegaskan sebagai langkah awal pembentukan tim Advokasi ini, pihaknya berencana membuat laporan terkait ketidaknetralan oknum-oknum kepala desa ke Bawaslu.
Baca Juga: Spoiler Jangan Salahkan Aku Selingkuh Episode 3: Marshanda Labrak Dosma Hazenbosch
“Rencananya setelah mendeklarasikan melalui media, kami akan melaporkan ke Bawaslu, terkait dugaan ketidaknetralan aparat pemerintah desa, dugaan mendukung paslon yang terang-terangan,” tegasnya.
Raden Elang Mulyana mengatakan jika tim advokasi hukum masih mempelajari dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh aparatur desa di wilayah Kecamatan di Kabupaten Serang.
“Ketidaknetralan aparat pemerintahan desa ini lumayan viral, terkait ada beberapa tindakan-tindakan yang sedang kita pelajari, ada pelanggaran di beberapa wilayah Kabupaten Serang akan menjadi temuan dan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Serang,” katanya.
Ditempat yang sama, Wahyudi mengatakan keberadaan Tim Advokasi Hukum ini, hanya berkaitan dengan persoalan hukum bukan keterkaitan dengan pemenangan.
“Kita hadir dan eksis disini jadi bagian Tim Hukum Andika Nanang. Kedepan kami akan melakukan hal-hal strategis terkait pelaporan Hukum. Tentuya hanya batasan Hukum, karena kami bukan Tim pemenangan,” katanya. ***