BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian berjanji akan membuatkan tempat rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Hal itu, disampaikan saat Helldy Agustian menghadiri acara pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat Rp30 kilogram (Kg) di Polres Cilegon, Senin 29 Juli 2024.
Menurut Helldy Agustian, dengan adanya tempat rehabilitasi tersebut akan sangat membantu warga Kota Cilegon yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Helldy menjelaskan, karena banyaknya warga Kota Cilegon yang terpapar dan menjadi korban narkotika. Maka, adanya rehabilitasi sangat dibutuhkan.
“Nanti kami akan koordinasi dengan BNN, Kejari dan kepolisian soal kebutuhan adanya tempat rehabilitasi. Nanti itu penting karena banyak warga yang menjadi korban,” katanya.
Helldy menjelaskan, pihaknya berharap dengan adanya tempat rehabilitasi bisa memudahkan proses penyembuhan korban penyalahgunaan.
Baca Juga: Tinggal Klik, Link Download Logo HUT RI ke-79 Resmi dari Pemerintah, Bisa Dibagikan di Sosial Media!
“Ini akan sangat membantu. Terlebih Kota Cilego itu Gate Of Java atau pintu gerbang pulau jawa yang marak peredarannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menyampaikan, pihaknya berharap warga ikut serta berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang.
“Jadi itu harus dilakukan upaya bersama. Selain tempat butuh peran serta masyarakat mencegahnya,” ujarnya.
Baca Juga: 29 Juli Diperingati Hari Apa? Ada Hari Bhakti TNI AU hingga yang Beehubungan dengan Harimau
Dalam kesempatan itu, Kemas juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan sabu seberat 30 kilogram dengan nilai Rp30 miliar.
“2.500 warga Kota Cilego berhasil kami selamatkan dengan penangkapan sabu tersebut,” pungkasnya. ***