BANTENRAYA.COM – Berpura-pura jadi korban pembegalan, Sulaiman pegawai Toko FBDC Grosir di Jalan Baru Seruni, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon habiskan uang pembelian buah untuk main judol.
Hal pura-pura dibegal untuk alibi main judol itu terungkap dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon yang dibacakan pada 10 Juli 2024 lalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang oleh RM Yudha Pratama.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, kasus pencurian dengan modus pura-pura dibegal itu bermula saat Sulaiman diperintahkan oleh Furkonul pemilik toko FBDC pada 21 November 2023.
Baca Juga: Gerindra Belum Tentu Usung Iing di Pilkada Kabupaten Pandeglang: Pokoknya Tunggu Kejutan
Terdakwa Sulaiman dan rekannya Hafid diperintahkan belanja buah-buahan untuk keperluan toko. Namun ketika itu, Hafid sedang sakit sehingga izin untuk beristirahat.
Kemudian, Sulaiman mengajukan diri untuk belanja ke Pasar Rau Serang dengan membawa uang Rp5 juta untuk pembelian buah-buahan dari bosnya itu.
Namun setibanya di Pasar Rau, Sulaiman justru hanya membelanjakan uang dari bosnya itu sebesar Rp1,6 juta. Sedangkan sisanya Rp3,4 juta disembunyikan dalam dompetnya.
Usai berbelanja buah, Sulaiman kembali ke Toko FBDC Grosir, dan meberitahukan kepada bosnya, jika dirinya telah menjadi korban pembegalan di jalan dan uang Rp3,4 juta diambil pencuri.
Setelah melaporkan rekayasa pembegalan itu, Sulaiman menggunakan uang itu untuk bermain judi slot.
Atas perbuatan anak buahnya itu tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Ringkas Tentang Belajar Zuhud dari Abu Dzar al-Ghifari
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ***