BANTENRAYA.COM – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersuara keras terhadap putusan PN Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan PN Jakpus yang disoroti Perludem adalah soal gugatan Partai Prima yang memutuskan untuk tunda Pemilu 2024.
Program Manager Perludem Fadli Ramadhanil dalam konfrensi pers yang digelar ICW secara virtual yang disiarkan melalui YouTube Sahabat ICW, menganalisa bagaimana putusan PN Jakpus soal tunda Pemilu 2024 itu bisa lahir.
Baca Juga: Lirik Lagu Call Girl dari Brokenboys OST Open BO The Series, Yuks Nyanyi Bareng
Menurut Fadli, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa pemilu apalagi memerintahkan KPU agar mengulangi tahapan atau untuk tunda Pemilu 2024.
“(PN Jakpus) Tidak punya kompetensi absolut dalam memeriksa masalah administrasi Pemilu tiba-tiba memaksakan diri memeriksa masalah administrasi Pemilu,” ujar Fadli mengawali analisanya.
“Atau masalah sengketa administrasi Pemilu terkait dengan keikutsertaan satu partai politik di proses Pemilu,” katanya.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Sya’ban: Pintu Gerbang Menuju Bulan yang Agung dan Mendapat Ampunan Dosa
Tidak hanya ikut memeriksa masalah administrasi Pemilu, PN Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Bahkan keputusannya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kerangka hukum yang ada, yaitu memerintahkan menghentikan tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.
Fadli menuturkan, PN Jakarta Pusat tidak memiliki 2 kewenangan ini.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Tayang Progresnya Berapa Persen? Episode 2 hingga Tamat, Series Terbaru Viu
Pertama, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait dengan keikutsertaan partai politik peserta Pemilu.
Kedua, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu tahapan Pemilu apakah ditunda atau tidak.
“Nah itu dua soal serius yang kemudian terjadi hari-hari ini,” ujar Fadli.
Baca Juga: Link Nonton Progresnya Berapa Persen? Episode 2 Full Movie Bukan LK21, Telegram dan Bilibili
Fadli mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat ini tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri.
Putusan ini dia yakini adlaah bagian dari skenario besar. Skenario besar itu adalah upaya untuk menunda Pemilu 2024.
“Saya menduga putusan PN Jakarta Pusat ini adalah bagian dari skenario yang terus menerus dilakukan oleh sebagian atau sekelompok orang untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkapnya.
Baca Juga: GRATIS! Link Baca Progresnya Berapa Persen? di Wattpad, yang Diangkat Jadi Series Michelle Ziudith
Diungkapkannya, skenario untuk meunda Pemilu 2024 menurutnya bukan hanya terjadi pada peristiwa yang baru-baru ini saja terjadi.
“Upaya itu sdah ada sejak lama. Saya menduga peutusan ini adalah bagian dari skenario itu,” katanya. ***