BANTENRAYA.COM – Setelah belasan kali beraksi melakukan pencurian, dengan cara bobol rumah korban di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ZM (24) akhirnya ditangkap.
Pelaku bobol rumah ini dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Petir.
Kapolsek Petir AKP Uka Subakti mengatakan ZM terduga pelaku bobol rumah ditangkap di pinggir jalan saat mengendarai sepeda motor.
Penangkapan dilakukan tak jauh dari rumahnya di Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Selasa 28 Februari 2023.
“Tersangka ZM berhasil diamankan di jalan raya Petir, kemarin sekitar pukul 10.00 pagi. Pelaku kita saat bawa motor,” katanya kepada awak media, Rabu 1 Maret 2023.
Uka menjelaskan penangkapan ZM bermula dari laporan Muhammad Abidin (52) warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir pada 18 Februari 2023.
Dimana rumah korban telah dimasuki pelaku, dan menguras harta berharganya.
“Dari rumah korban, pelaku membawa kabur Honda Scoopy serta 3 unit handphone,” jelasnya.
Uka menambahkan dari keterangan tersangka ZM, bukan hanya rumah Muhammad Abidin yang telah dibobol olehnya. Namun ada belasan rumah lain yang juga pernah disatroninya.
Baca Juga: Masih Hangat! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 2 Maret 2023, Menangkan Diamond dan Skin Gratis
“Tersangka ZM mengakui sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Petir dan Cikeusal,” tambahnya.
Uka mengungkapkan dalam melakukan kejahatan, ZM dibantu rekannya berinisial MU. Namun MU tidak ditemukan saat kepolisian mendatangi rumahnya.
“Ketika rumah MU digerebeg, ternyata pelaku tidak ada di rumahnya. Tim Reskrim saat ini masih mencari lokasi persembunyian MU,” ungkapnya.
Baca Juga: Download Gratis! 11 Link Twibbon Nisfu Sya’ban 2023 Desain Islami, Keren dan Kekinian
Uka menjelaskan peristiwa pencurian di rumah Abidin terjadi sekitar pukul 03.00, disaat penghuni rumah masih tidur lelap. Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu dapur.
“Pelaku mengambil motor Scoopy dengan menggunakan kunci kontak asli berikut STNK yang tersimpan diatas lemari. Pelaku juga mengambil 3 unit handphone dari dalam kamar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Uka menegaskan dari tangan tersangka ZM, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha X Ride yang dijadikan sarana kejahatan, Honda Scoopy A 3992 EZ serta 2 unit handphone hasil kejahatan.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,” tegasnya. ***