BANTEN RAYA.COM – Dalam waktu dua bulan, Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 97 tersangka kasus narkoba dan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Dengan barang bukti, 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika dan 17.450 butir obat terlarang.
Ke97 tersangka ini merupakan tangkap Polda Benten dan Polres Jajaran. Rinciannya yaitu Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 21 kasus, dengan 27 tersangka. Polresta Tangerang sebanyak 19 kasus dengan 26 tersangka, Polres Serang 10 kasus dengan 17 tersangka.
Kemudian Polres Pandeglang sebanyak 3 kasus dengan jumlah 5 tersangka, Polres Cilegon sebanyak 8 kasus dengan 11 tersangka. Selanjutnya Polres Lebak sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka, dan Polresta Serang Kota sebanyak 6 kasus dengan 7 orang tersangka.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan 97 pelaku pengedar dan pemakai narkotika itu diringkus, sejak akhir 2024 sampai Februari 2025. Pelaku ditangkap berdasarkan 11 laporan polisi dari 71 kasus di Direktorat Narkoba Polda Banten, dan Polres Jajaran.
“Penangkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Bakar Peternakan Ayam di Kabupaten Serang, 11 Warga Ditangkap Pengusaha Alami Kerugian Rp 11 Miliar
Suyudi menambahkan modus dari puluhan tersangka kasus narkoba dan obat terlarang yaitu melakukan penjualan narkoba dan obat-obatan untuk meraup keuntungan.
“Motifnya ya karena ekonomi. Mereka menjadi perantara dalam jual beli menyimpan memiliki dan mengedarkan narkotika daftar G tanpa izin edar,” tambahnya.
Suyudi mengungkapkan, Polda Banten berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba dan obat terlarang. Sebab dampak dari narkotika tersebut sangat membahayakan di masyarakat. Bahkan dari beberapa kasus, berawal dari penggunaan narkotika.
“Pengaruh narkoba terhadap pemakainya sangat linear dengan pelaku tindak pidana umum, curat curat tawuran,” ungkapnya.
Menurut Suyudi, ancaman narkotika ini merata di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Terutama pengguna obat-obatan keras karena harganya yang relatif murah, dan mudah ditangkap oleh siapapun.
“Beberapa pelaku kejahatan menggunakan narkoba dan obat terlarang sebelum melakukan kejahatan,” ujarnya.
Suyudi mencontohkan salah satu kasus yaitu terjadi di wilayah Cipocok Kota Serang. Dimana pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) menggunakan tramadol sebelum melakukan kejahatan.
“Di wilayah Cilegon dan Polres Serang, melakukan tawuran sebelumnya mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Kemudian di Tangerang, anggota geng motor juga menggunakan obat-obatan terlarang,” tandasnya.
Untuk itu, Suyudi menegaskan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan, dapat berkontribusi besar terhadap tindakkejahatan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
“Dapat berkontribusi kejahatan konvensional (efek mengkonsumsi narkoba dan obat terlarang-red). Efek psikologi dan perilaku menurunkan kontrol diri, keberanian dan halusinasi, sulit membedakan kenyataan,” tegasnya.
Suyudi menambahkan pera tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika, serta Pasal 436 dan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan. (***)