BANTENRAYA.COM – Jajang Kelana, anggota kelompok tani (Poktan) Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang bersama rekannya Sanwani didakwa telah menjual 19 dari 20 ekor sapi bantuan.
Akibat menjual sapi bantuan dari Kementerian Pertanian untuk bayar utang itu menyebabkan kerugian Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Senin 3 Februari 2025.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, Jajang Kelana selaku anggota Poktan Motekar mendapatkan informasi dari rekannya, terkait penyaluran sapi bantuan dari Kementan. Dimana, akan ada penyaluran bantuan bagi kelompok tani.
Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Segera Terapkan Kurikulum Deep Learning, Sistem Pembelajaran Apa Lagi Itu?
“Atas informasi tersebut kemudian terdakwa II (Jajang-red) menemui Dudi ketua kelompok tani Motekar terkait adanya bantuan ternak sapi,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo
Namun, Endo menambahkan Dudi menyampaikan jika Poktan Motekar tidak memiliki kandang sapi.
Akan tetapi, Jajang tetap memaksa dan memastikan akan mengurus dokumen beserta kandang sapi.
“Saksi Dudi hanya tanda tangan terhadap dokumen yang sudah disiapkan oleh terdakwa II,” tambahnya.
Baca Juga: 80 Kebakaran Terjadi di Lebak Sepanjang 2024, Kerugian Tembus Rp3,7 Miliar
Endo menjelaskan Jajang kemudian menghubungi Sanwani untuk membantu perawatan bantuan sapi di kandang milik Sanwani.
“Pada 16 April 2023 kelompok tani Motekar menerima bantuan sapi 20 ekor yang disaksikan Dudi, Manshur, terdakwa I, terdakwa II, Sri Artha Rahma Mevlanillah dan Jaja Supriadi yang merupakan penyuluh pertanian Kecamatan Tirtayasa,” jelasnya.
Endo menambahkan setelah puluhan sapi itu dirawat di kandang milik Sanwani, pada Mei 2023, satu ekor sapi kejang-kejang dan telah disembelih. Sapi itu kemudian akan dijual seharga Rp3 juta oleh Sanwani.
“Akan tetapi saksi Supriyanto menawar dengan harga Rp2,5 juta dan terjadi kesepakatan. Selanjutnya oleh terdakwa I uang sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada saksi Diyanto untuk bayaran upah kerja,” tambahnya.
Kemudian, Endo menerangkan pada Agustus 2023, Sanwani kembali menjual 9 ekor sapi karena tidak kuat merawatnya. Rencana penjualan sapi bantuan itu juga atas persetujuan Jajang.
“Saksi Murwadi dan Muhammad Soleh (pembeli 9 ekor sapi-red) mendatangi kandang milik terdakwa I dan melihat 19 sapi yang berada di kandang,” terangnya.
Baca Juga: Awal Tahun 2025, Ekonomi Banten Lesu Deflasi 1,05 Persen
Endo menjelaskan setelah Sanwani bertemu dengan pembeli. Bukan hanya 9 ekor, tapi 14 ekor sapi yang dijual dengan harga Rp7,5 juta perekornya.
“Selanjutnya 14 ekor sapi dinaikan ke atas kendaraan dan Muhammad Soleh menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa I dan terdakwa II sebanyak Rp67,5 juta dan sisa sebesar Rp37,5 juta dibayarkan melalui transfer, sehingga total uang yang dibayarkan sebanyak Rp105 juta,” jelasnya.
Pada September 2023, Endo mengatakan Jajang kembali meminta Sanwani untuk menjual 4 ekor sapi bantuan Kementan tersebut.
Atas perintah itu, Sapi kembali dijual kepada Muwardi seharga Rp7,5 juta per ekornya.
Baca Juga: 14 Link Download Twibbon Hari Valentine 2025, Rayakan Bersama Orang Tersayang
“Saksi Murwadi menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada terdakwa I. Kemudian terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp13 juta kepada terdakwa II dan sisanya dipegang oleh terdakwa I,” katanya.
Endo menegaskan pada Oktober 2023, Jajang menyerahkan 1 ekor sapi kepada H. Sarmin untuk membayar hutang sebesar Rp30 juta. Atas
“Terdakwa I bersama-sama terdakwa II menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian RI tidak sesuai dengan peraturan Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 611/KPTS/PK.010/F/01/2023,” tegasnya.
Baca Juga: Awal Tahun 2025, Ekonomi Banten Lesu Deflasi 1,05 Persen
Menurut Endo, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 Juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Perbuatan terdakwa Sanwani bersama-sama Jajang Kelana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP,” ujarnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***