Minggu, 5 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perkara Jual Sapi, Anggota Poktan di Kabupaten Serang Didakwa Rugikan Negara Rp300 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Februari 2025 | 19:16
Perkara Jual Sapi, Anggota Poktan di Kabupaten Serang Didakwa Rugikan Negara Rp300 Juta

Terdakwa usai mendengarkan dakwaan penuntut umum soal kasus anggota Poktan yang jual sapi bantaun di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 3 Februari 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jajang Kelana, anggota kelompok tani (Poktan) Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang bersama rekannya Sanwani didakwa telah menjual 19 dari 20 ekor sapi bantuan.

Akibat menjual sapi bantuan dari Kementerian Pertanian untuk bayar utang itu menyebabkan kerugian Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Senin 3 Februari 2025.

JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, Jajang Kelana selaku anggota Poktan Motekar mendapatkan informasi dari rekannya, terkait penyaluran sapi bantuan dari Kementan. Dimana, akan ada penyaluran bantuan bagi kelompok tani.

Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Segera Terapkan Kurikulum Deep Learning, Sistem Pembelajaran Apa Lagi Itu?

“Atas informasi tersebut kemudian terdakwa II (Jajang-red) menemui Dudi ketua kelompok tani Motekar terkait adanya bantuan ternak sapi,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo

Namun, Endo menambahkan Dudi menyampaikan jika Poktan Motekar tidak memiliki kandang sapi.

Akan tetapi, Jajang tetap memaksa dan memastikan akan mengurus dokumen beserta kandang sapi.

“Saksi Dudi hanya tanda tangan terhadap dokumen yang sudah disiapkan oleh terdakwa II,” tambahnya.

Baca Juga: 80 Kebakaran Terjadi di Lebak Sepanjang 2024, Kerugian Tembus Rp3,7 Miliar

Endo menjelaskan Jajang kemudian menghubungi Sanwani untuk membantu perawatan bantuan sapi di kandang milik Sanwani.

“Pada 16 April 2023 kelompok tani Motekar menerima bantuan sapi 20 ekor yang disaksikan Dudi, Manshur, terdakwa I, terdakwa II, Sri Artha Rahma Mevlanillah dan Jaja Supriadi yang merupakan penyuluh pertanian Kecamatan Tirtayasa,” jelasnya.

BacaJuga

PN Serang

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38

Endo menambahkan setelah puluhan sapi itu dirawat di kandang milik Sanwani, pada Mei 2023, satu ekor sapi kejang-kejang dan telah disembelih. Sapi itu kemudian akan dijual seharga Rp3 juta oleh Sanwani.

Baca Juga: Dari BRI Microfinance Outlook 2025: Inisiatif Pemberdayaan BRI dapat Dukungan Chief Economist ADB, Digitalisasi UMKM Jadi Sorotan

“Akan tetapi saksi Supriyanto menawar dengan harga Rp2,5 juta dan terjadi kesepakatan. Selanjutnya oleh terdakwa I uang sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada saksi Diyanto untuk bayaran upah kerja,” tambahnya.

Kemudian, Endo menerangkan pada Agustus 2023, Sanwani kembali menjual 9 ekor sapi karena tidak kuat merawatnya. Rencana penjualan sapi bantuan itu juga atas persetujuan Jajang.

“Saksi Murwadi dan Muhammad Soleh (pembeli 9 ekor sapi-red) mendatangi kandang milik terdakwa I dan melihat 19 sapi yang berada di kandang,” terangnya.

Baca Juga: Awal Tahun 2025, Ekonomi Banten Lesu Deflasi 1,05 Persen

Endo menjelaskan setelah Sanwani bertemu dengan pembeli. Bukan hanya 9 ekor, tapi 14 ekor sapi yang dijual dengan harga Rp7,5 juta perekornya.

“Selanjutnya 14 ekor sapi dinaikan ke atas kendaraan dan Muhammad Soleh menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa I dan terdakwa II sebanyak Rp67,5 juta dan sisa sebesar Rp37,5 juta dibayarkan melalui transfer, sehingga total uang yang dibayarkan sebanyak Rp105 juta,” jelasnya.

Pada September 2023, Endo mengatakan Jajang kembali meminta Sanwani untuk menjual 4 ekor sapi bantuan Kementan tersebut.

Atas perintah itu, Sapi kembali dijual kepada Muwardi seharga Rp7,5 juta per ekornya.

Baca Juga: 14 Link Download Twibbon Hari Valentine 2025, Rayakan Bersama Orang Tersayang

“Saksi Murwadi menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada terdakwa I. Kemudian terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp13 juta kepada terdakwa II dan sisanya dipegang oleh terdakwa I,” katanya.

Endo menegaskan pada Oktober 2023, Jajang menyerahkan 1 ekor sapi kepada H. Sarmin untuk membayar hutang sebesar Rp30 juta. Atas

“Terdakwa I bersama-sama terdakwa II menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian RI tidak sesuai dengan peraturan Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 611/KPTS/PK.010/F/01/2023,” tegasnya.

Baca Juga: Awal Tahun 2025, Ekonomi Banten Lesu Deflasi 1,05 Persen

Menurut Endo, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 Juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Perbuatan terdakwa Sanwani bersama-sama Jajang Kelana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP,” ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***

Editor: Administrator
Tags: kabupaten serangPoktan

Related Posts

PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
GP Ansor Pandeglang

Pererat Silaturahmi Antar Ponpes, GP Ansor Pandeglang Gelar Liga Santri 2025

3 Oktober 2025 | 15:22
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik, Link Download Logo HUT Banten ke-25 dengan Resolusi Tinggi Anti Pecah

29 September 2025 | 19:39
Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

4 Oktober 2025 | 17:01

Recent News

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda