BANTENRAYA.COM – Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kota Cilegon selama 2024 terus meningkat.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, progres perekaman KTP-el sudah mencapai 99,15 persen.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Disdukcapil Kota Cilegon Erra Yusnita mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar perekaman KTP-el bisa optimal.
“Jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 332.733 orang dan ini sudah setara dengan 99,15 persen,” katanya kepada Bantenraya.com saat ditemui di kantornya, Selasa 7 Januari 2025.
Berdasarkan data pada Disdukcapil Kota Cilegon, jumlah penduduk berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) 2 hingga 2024 sebanyak 476.867 jiwa.
Sementara yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 332.733 jiwa dari total warga wajib KTP-el sebanyak 335.600 jiwa.
Baca Juga: Berhadiah Rp8 Miliar! Poster DPO Harun Masiku Beredar di Pasar Rangkasbitung
“Namanya wajib KTP ini sifatnya dinamis ya, ada yang usia anaknya 16 tahun, sekarang 17 tahun, jadi masih ada yang belum melakukan rekam 2.867 orang,” ujarnya.
Perekaman KTP-el, kata dia, belum mencapai 100 persen karena terdapat kendala yang kerap terjadi saat di lapangan.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan program jemput bola ke sekolah untuk melakukan perekaman KTP-el untuk siswa yang sudah berusia 17 tahun.
Erra menjelaskan, terdapat kendala saat perekaman KTP-el jika melakukan di sekolah yaitu siswa tidak berkenan memakai baju sekolah saat melakukan sesi foto.
“Belum mencapai 100 persen itu karena salah satu kendalanya seperti kalau kita datang ke sekolah itu tidak semua siswa berkenan karena memakai baju sekolah,” tuturnya.
“Jadi kita berikan pilihan bisa membawa baju bebas dari rumah. Kalau yang SMK itu kendalanya ada beberapa siswa yang sedang PKL,” jelasnya.
Baca Juga: Mau Naik Whoosh dengan Rombongan? Ada Diskon 20 Persen dengan Cara Ini
Adapun berbagai upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Cilegon untuk mendorong masyarakat dalam melakukan perekaman KTP-el yakni adanya pelayanan di Kecamatan, Kelurahan, kantor Disdukcapil Kota Cilegon.
“Selain perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil, masyarakat bisa juga melakukan perekaman di kelurahan atau kecamatan,” ucapnya.
Ia mengimbau, masyarakat Kota Cilegon yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat datang ke tempat yang menyediakan fasilitas perekaman KTP-el dengan segera.
Baca Juga: Defisit Anggaran, Pemkot Cilegon Janji Akan Segera Lakukan Pembayaran yang Tertunda
“Kami berharap masyarakat Kota Cilegon yang belum punya KTP-el usia wajib, silahkan secara mandiri datang ke tempat yang sudah kami fasilitasi seperti kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan, atau saat pada di sekolah jika ada,” imbaunya. (mg-tia) ***