BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau pengawas TPS.
Bawaslu Kabupaten Pandeglang membutuhkan sebanyak 1.926 orang pengawas TPS pelaksanaan Pilkada serentak November 2024.
Kebutuhan jumlah pengawas TPS tersebut untuk Pilkada 2024 meliputi Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten, dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pandeglang 2024.
“Rekrutmen PTPS sudah dibuka. Silahkan mendaftar,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, Jumat 13 September 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, dari jumlah kebutuhan PTPS sebanyak 1.926 orang.
“Jumlah pendaftar minimal harus dua kali kebutuhan yaitu sebanyak 3.852 orang,” tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Pamer Alat Vital atau Ekshibisionis di Kabupaten Serang Akhirnya Ditangkap
Kata Lina, proses pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 12 sampai 28 September 2024.
“Syarat menjadi PTPS diantaranya berusia 21 tahun. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,” katanya.
Lina mengatakan, syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu dan Pilkada relatif sama, seperti Pemilu tahun 2024.
Baca Juga: TINGGAL KLIK! Yuk Nonton Drakor Good Partner Episode 14 Sub Indo Full Movie: Awal Karir Eun Kyung
“Hanya saja yang membedakan yaitu tidak perlu lagi melampirkan bukti surat keterangan sehat hasil pemeriksaan dari puskesmas atau rumah sakit,” ungkapnya.
“Cukup dengan membuat surat pernyataan sendiri bahwa dalam kondisi sehat,” terangnya. ***
Bawaslu Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS.