Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Nasib Diujung Tanduk hingga Terancam Jadi BPR, Bank Banten MoU KUB dengan Bank Jatim

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
5 Maret 2024 | 15:44
Nasib Diujung Tanduk hingga Terancam Jadi BPR, Bank Banten MoU KUB dengan Bank Jatim

Penandatanganan MoU KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim. Dokumentasi Bank Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menandatangi nota kesepahaman atau MoU dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Nota kesepahaman antara Bank Banten dan Bank Jatim tersebut adalah dalam rencana kerjasama bisnis dan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Kesepahaman Bank Banten dan Bank Jatim itu dilaksnakan bersamaan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) yang digagas dan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Triwulan Pertama 2024 Sudah Mau Habis, Jalan Sumur-Taman Jaya Pandeglang Baru Mulai Diperbaiki

Kegiatan digelar terkait strategi pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) khususnya kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Hal itu berkenaan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini masih ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan MIM.

Baca Juga: Saking Khusyuknya Main HP Sampai Lupa Situasi, 2 Bocah di Bekasi Nyaris Jadi Korban Jambret

“BPD menjadi Regional Champion, BPD ada 27, dimana 3 BPD Syariah sisanya Konvensial, dengan tingkat pertumbuhan di atas rata-rata pertumbuhan perbankan nasional,” katanya.

“Masih ada 12 BPD yang belum MIM, dan bisa menggunakan skema Kelompok Usaha Bersama (KUB),” ungkapnya.

Nota Kesepahaman antara Bank Banten dan Bank Jatim ini, kata dia, merupakan kerangka dasar rencana kerjasama pengembangan bisnis yang saling menguntungkan di antara kedua BPD.

Baca Juga: Wedding Impossible Episode 4 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili dan Drakorindo

Terkait dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020.

Nota kesepahaman ini akan diikuti dengan beberapa tahapan proses teknis, hingga efektifnya pembentukan KUB yang diharapkan dapat rampung di Triwulan III tahun 2024.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan apresiasi atas minat Bank Jatim untuk bekerjasama memperkuat bisnis antar BPD antara lain melalui skema KUB.

Baca Juga: Tak Sampai Rp 500 Ribu, Ini Tarif Tol Trans Jawa dari Jakarta-Semarang Saat Mudik Lebaran 2024

“Semoga penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat mewujudkan skema KUB yang terbaik dan saling menguntungkan di antara Bank Banten dan Bank Jatim, sebagai bentuk nyata konsolidasi dan sinergi bisnis yang kuat di antara Bank Daerah,” tuturnya.

BACAJUGA:

Chandra Asri

Chandra Asri Group Edukasi dan Mitigasi Bencana di Kelurahan Kepuh

11 Oktober 2025 | 18:12
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00

“Kerjasama ini diharapkan mampu untuk meng-optimalisasi pemanfaatan potensi bisnis serta percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya.

“Ke depan, Bank Daerah akan semakin kuat dan solid serta mampu berdiri sejajar bahkan lebih tinggi lagi dari insitusi perbankan nasional di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: 6 Ide Konten di Bulan Ramadhan 2024 yang Fresh dan Kekinian, Semua Kalangan Pasti Bisa Membuatnya

Diketahui, OJK telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai modal inti minimum yang harus dipenuhi di sebuah lembaga perbankan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dalam peraturan tersebut disebutkan jika bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp3 triliun.

Modal tersebut harus dipenuhi minimal paling lambat pada 31 Desember 2024. Jika tak terpenuhi maka bank bersangkutan harus turun kelas jadi bank perkreditan rakyat (BPR). ***

Tags: Bank BantenBank JatimBPRKUB
Previous Post

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pemberangkatan

Next Post

Pelaku Perundungan di Batam Dibebaskan dengan Alasan Masih di Bawah Umur, Warganet Murka hingga Beri Tanggapan Menohok

Related Posts

Chandra Asri
Ekonomi & Bisnis

Chandra Asri Group Edukasi dan Mitigasi Bencana di Kelurahan Kepuh

11 Oktober 2025 | 18:12
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Beckham Putra
Nasional

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Vivo iQoo

Kecanggihan Vivo iQoo 15 yang Dilengkapi Kamera 50 Megapixel, Rilis Pekan Depan

11 Oktober 2025 | 20:30
Donor Darah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Chandra Asri

Chandra Asri Group Edukasi dan Mitigasi Bencana di Kelurahan Kepuh

11 Oktober 2025 | 18:12
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda