BANTENRAYA.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menandatangi nota kesepahaman atau MoU dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Nota kesepahaman antara Bank Banten dan Bank Jatim tersebut adalah dalam rencana kerjasama bisnis dan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Kesepahaman Bank Banten dan Bank Jatim itu dilaksnakan bersamaan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) yang digagas dan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Triwulan Pertama 2024 Sudah Mau Habis, Jalan Sumur-Taman Jaya Pandeglang Baru Mulai Diperbaiki
Kegiatan digelar terkait strategi pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) khususnya kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Hal itu berkenaan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini masih ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan MIM.
Baca Juga: Saking Khusyuknya Main HP Sampai Lupa Situasi, 2 Bocah di Bekasi Nyaris Jadi Korban Jambret
“BPD menjadi Regional Champion, BPD ada 27, dimana 3 BPD Syariah sisanya Konvensial, dengan tingkat pertumbuhan di atas rata-rata pertumbuhan perbankan nasional,” katanya.
“Masih ada 12 BPD yang belum MIM, dan bisa menggunakan skema Kelompok Usaha Bersama (KUB),” ungkapnya.
Nota Kesepahaman antara Bank Banten dan Bank Jatim ini, kata dia, merupakan kerangka dasar rencana kerjasama pengembangan bisnis yang saling menguntungkan di antara kedua BPD.
Terkait dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020.
Nota kesepahaman ini akan diikuti dengan beberapa tahapan proses teknis, hingga efektifnya pembentukan KUB yang diharapkan dapat rampung di Triwulan III tahun 2024.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan apresiasi atas minat Bank Jatim untuk bekerjasama memperkuat bisnis antar BPD antara lain melalui skema KUB.
Baca Juga: Tak Sampai Rp 500 Ribu, Ini Tarif Tol Trans Jawa dari Jakarta-Semarang Saat Mudik Lebaran 2024
“Semoga penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat mewujudkan skema KUB yang terbaik dan saling menguntungkan di antara Bank Banten dan Bank Jatim, sebagai bentuk nyata konsolidasi dan sinergi bisnis yang kuat di antara Bank Daerah,” tuturnya.
“Kerjasama ini diharapkan mampu untuk meng-optimalisasi pemanfaatan potensi bisnis serta percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya.
“Ke depan, Bank Daerah akan semakin kuat dan solid serta mampu berdiri sejajar bahkan lebih tinggi lagi dari insitusi perbankan nasional di Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga: 6 Ide Konten di Bulan Ramadhan 2024 yang Fresh dan Kekinian, Semua Kalangan Pasti Bisa Membuatnya
Diketahui, OJK telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai modal inti minimum yang harus dipenuhi di sebuah lembaga perbankan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam peraturan tersebut disebutkan jika bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp3 triliun.
Modal tersebut harus dipenuhi minimal paling lambat pada 31 Desember 2024. Jika tak terpenuhi maka bank bersangkutan harus turun kelas jadi bank perkreditan rakyat (BPR). ***