Rabu, 11 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Nasib Diujung Tanduk hingga Terancam Jadi BPR, Bank Banten MoU KUB dengan Bank Jatim

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
5 Maret 2024 | 15:44
Nasib Diujung Tanduk hingga Terancam Jadi BPR, Bank Banten MoU KUB dengan Bank Jatim

Penandatanganan MoU KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim. Dokumentasi Bank Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menandatangi nota kesepahaman atau MoU dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Nota kesepahaman antara Bank Banten dan Bank Jatim tersebut adalah dalam rencana kerjasama bisnis dan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Kesepahaman Bank Banten dan Bank Jatim itu dilaksnakan bersamaan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) yang digagas dan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Triwulan Pertama 2024 Sudah Mau Habis, Jalan Sumur-Taman Jaya Pandeglang Baru Mulai Diperbaiki

Kegiatan digelar terkait strategi pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) khususnya kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Hal itu berkenaan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini masih ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan MIM.

Baca Juga: Saking Khusyuknya Main HP Sampai Lupa Situasi, 2 Bocah di Bekasi Nyaris Jadi Korban Jambret

“BPD menjadi Regional Champion, BPD ada 27, dimana 3 BPD Syariah sisanya Konvensial, dengan tingkat pertumbuhan di atas rata-rata pertumbuhan perbankan nasional,” katanya.

“Masih ada 12 BPD yang belum MIM, dan bisa menggunakan skema Kelompok Usaha Bersama (KUB),” ungkapnya.

Nota Kesepahaman antara Bank Banten dan Bank Jatim ini, kata dia, merupakan kerangka dasar rencana kerjasama pengembangan bisnis yang saling menguntungkan di antara kedua BPD.

Baca Juga: Wedding Impossible Episode 4 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili dan Drakorindo

BACAJUGA:

Dokter Tirta dan Mohan Hazian

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23
Jadwal Friendly Match Timnas Indonesia U17 vs China. (Instagram@timnasindonesia)

Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

11 Februari 2026 | 17:16
Beasiswa GREAT 2026 sediakan beasiswa S2 ke kampus top di Inggris. (Freepik.com rawpixel.com)

Kesempatan Kuliah S2 di Inggris, Beasiswa GREAT 2026 Siapkan Dana hingga Rp229 Juta

11 Februari 2026 | 16:59
Target pajak di banten

Target Pajak Banten 2026 Naik 34 Persen, Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Ekonomi

11 Februari 2026 | 16:44

Terkait dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020.

Nota kesepahaman ini akan diikuti dengan beberapa tahapan proses teknis, hingga efektifnya pembentukan KUB yang diharapkan dapat rampung di Triwulan III tahun 2024.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan apresiasi atas minat Bank Jatim untuk bekerjasama memperkuat bisnis antar BPD antara lain melalui skema KUB.

Baca Juga: Tak Sampai Rp 500 Ribu, Ini Tarif Tol Trans Jawa dari Jakarta-Semarang Saat Mudik Lebaran 2024

“Semoga penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat mewujudkan skema KUB yang terbaik dan saling menguntungkan di antara Bank Banten dan Bank Jatim, sebagai bentuk nyata konsolidasi dan sinergi bisnis yang kuat di antara Bank Daerah,” tuturnya.

“Kerjasama ini diharapkan mampu untuk meng-optimalisasi pemanfaatan potensi bisnis serta percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya.

“Ke depan, Bank Daerah akan semakin kuat dan solid serta mampu berdiri sejajar bahkan lebih tinggi lagi dari insitusi perbankan nasional di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: 6 Ide Konten di Bulan Ramadhan 2024 yang Fresh dan Kekinian, Semua Kalangan Pasti Bisa Membuatnya

Diketahui, OJK telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai modal inti minimum yang harus dipenuhi di sebuah lembaga perbankan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dalam peraturan tersebut disebutkan jika bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp3 triliun.

Modal tersebut harus dipenuhi minimal paling lambat pada 31 Desember 2024. Jika tak terpenuhi maka bank bersangkutan harus turun kelas jadi bank perkreditan rakyat (BPR). ***

Tags: Bank BantenBank JatimBPRKUB
Previous Post

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pemberangkatan

Next Post

Pelaku Perundungan di Batam Dibebaskan dengan Alasan Masih di Bawah Umur, Warganet Murka hingga Beri Tanggapan Menohok

Related Posts

Dokter Tirta dan Mohan Hazian
Nasional

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23
Jadwal Friendly Match Timnas Indonesia U17 vs China. (Instagram@timnasindonesia)
Nasional

Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

11 Februari 2026 | 17:16
Beasiswa GREAT 2026 sediakan beasiswa S2 ke kampus top di Inggris. (Freepik.com rawpixel.com)
Nasional

Kesempatan Kuliah S2 di Inggris, Beasiswa GREAT 2026 Siapkan Dana hingga Rp229 Juta

11 Februari 2026 | 16:59
Target pajak di banten
Ekonomi & Bisnis

Target Pajak Banten 2026 Naik 34 Persen, Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Ekonomi

11 Februari 2026 | 16:44
Hidangan khas Timur Tengah dengan hidangan tradisional Nusantara serta sentuhan Asian Fusion untuk menu iftar Ramadan. (Aston Cilegon untuk Banten Raya)
Ekonomi & Bisnis

Kuliner Berkesan di Aston Cilegon Mulai dari Rp198 Ribuan Ada Rangkaian Imlek Hingga Ramadan

11 Februari 2026 | 16:37
PSM Makassar vs Dewa United
Nasional

PSM Makassar Vs Dewa United, Alarm Juku Eja dari Banten Warriors

11 Februari 2026 | 16:32
Load More

Popular

  • Suasana Pasar Blok F, Kota Cilegon yang akan dijadikan kawasan bebas rentenir. DisperindagKota Cilegon siapkan funding untuk pinjaman para pedagang.(Uri/Bantenraya.com)

    Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jengah! Warga Bojonegara Ancam Blokade Seluruh Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Gelombang 2 Tunggu Aba-aba Robinsar, 8 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Siap-siap Geser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Hari Jadi Kabupaten Majalengka 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMAT! Spring Fever Episode 12 Sub Indo: Ending Drakor Ahn Bo Hyun dan Lee Joo Bin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Kota Cilegon Gandir, Polisi: Korban Sudah Cari Tutorial di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Chelsea vs Leeds United, The Blues Semakin Percaya Diri Bersama Rosenior

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persik Kediri Vs PSIM Yogyakarta, Macan Putih Lagi Ganas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

IMG 20260211 WA0102

Berkonsep One Stop Service, RS Primaya Tangerang Hadirkan Poliklinik Eksekutif Transformasi

11 Februari 2026 | 17:57
Mathlaul Anwar

Tokoh Mathla’ul Anwar Soroti Lemahnya Eksistensi Organisasi di Banten

11 Februari 2026 | 17:50
Pekerja informal difasilitasi BPJS

Dari Ojol hingga Marbot, 800 Pekerja Informal di Cilegon Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

11 Februari 2026 | 17:35
Dokter Tirta dan Mohan Hazian

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda