BANTENRAYA.COM – Arsudin warga Kampung Jalajal, Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Banten.
Pria asal Kecamatan Pamarayan tersebut masuk DPO karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan warga pada 12 Januari 2024.
Penetapan DPO terhadap Arsudin ditetapkan sejak 21 Februari 2024 kemarin yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Baca Juga: Cus Merapat! 3 Tempat Makan Mie dan Bakso Murah Paling Yahud di Kota Cilegon, Dekat Rumah Bukan?
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @Humaspoldabanten dalam unggahannya pada Jumat 24 Februari 2024, kepolisian menyebar foto tersangka Arsudin.
Dalam keterangannya, Ditreskrimum Polda Banten sebar DPO dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Arsudin diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Sudah Sah Lepas dari BGD, DPRD Minta Pemda Simpan RKUD di Bank Banten
Hal itu sesuai dengan nomor surat B/560/II/RES.1.11./2024/DITRESKRIMUM/TANGGAL 21 FEBRUARI 2024.
Namun dalam postingannya itu, tidak dijelaskan secara rinci kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Arsudin.
Dalam rilis DPO tersebut, Asrudin sendiri disebutkan memiliki profesi sebagai Sekretaris Desa.
Atas postingannya itu, Polda Banten mengajak masyarakat untuk memantau Kkeberadaan tersangka, dan dapat menginformasikannya ke pihak kepolisian terdekat.
Baca Juga: Selain University War, Inilah Rekomendasi Acara Serupa yang Mengasah Otak dan Penuh Strategi
“Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka agar hubungi penyidik pembantu atas nama Brigpol Ketut Widastra dengan nomor HP 087777093838,” dalam keterangannya.
Diketahui dalam kasus ini Arsudin terancam pidana maksimal selama 4 tahun penjara, sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP. ***