Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

56 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Cinangka, Korban Disebut Ancam Pelaku Sebarkan Video

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
17 Januari 2024 | 19:00
56 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Cinangka, Korban Disebut Ancam Pelaku Sebarkan Video

Rekonstruksi pembunuhan di Cinangka dilakukan Ditpolairud Polda Banten. Hamdi Ibrahim/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Pantai 88, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2023 lalu.

Adapun dalam kasus pembunuhan itu yang menjadi korban bernama Maskin Bin Jasmara berusia 34 tahun yang merupakan warga Kampung Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Sementara tersangka pembunuhan bernama Ropiudin Bin Makad berusia 32 warga Kecamatan Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang merupakan tetangga Maskin.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 11 Desember 2023 pada pukul 05.30 WIB di Pantai 88, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

 Baca Juga: Sorotan Pj Walikota Serang Soal RKPD Kota Serang 2025, Tak Mau Dengar Alasan Jika Tak Konsisten

Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pelaku mengajak korban untuk ke Pantai Anyer dan tiba di Pantai Lagundi Cinangka sekitar pukul 21.45 WIB.

Pelaku dan korban sempat melakukan pembicaraan, di mana keduanya duduk di pinggir pantai sekira pukul 22.30 WIB.

Kemudian, pelaku mengajak korban mengeliling pantai dengan tangan pelaku memegang sebilah golok yang sudah siapkan untuk mengeksekusi korban.

BACAJUGA:

Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03

Selanjutnya korban membacok korban pertama kali bagian leher depan dan saat korban sudah tersungkur pelaku kembali membacok korban dengan 3-4 kali sabetan.

 Baca Juga: Dandim 0603 Lebak Bakal Laporkan Penyebar Video Rampas Kunci di PT SBJ

KBO Polairud Polda Banten AKBP Akhmad F Hidayanto mengatakan, sebanyak 56 adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.

“Adegan 30 tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan sebilah golok sebanyak empat kali sabetan pada bagian leher depan dan belakang,” kata dia kepada awak media saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Banten, Rabu, 17 Januari 2024.

Akhmad menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku Ropiudin membunuh korban lantaran merasa tertekan dengan ancaman korban yang akan menyebarkan rekaman CCTV hubungan pelaku dengan korban kepada keluarganya.

Menurutnya, pelaku dengan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis dan direkam oleh korban.

 Baca Juga: 99 TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak Terancam Dipindah Gegara Masuk Daerah Rawan

“Pelaku berkeinginan bebas dari ancaman korban, dan berharap agar video rekaman CCTV yang menggambarkan perbuatan penyimpangan seksual yang pernah mereka berdua lakukan supaya tidak disebarluaskan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, mulai dari motor hingga golok yang dipakai untuk melakukan pembunuhan tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan satu unit motor Honda Beat, satu buah jaket, satu buah celana jeans, satu buah kaos dengan bercak darah, dan satu buat baju lengan pendek dengan bercak darah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

 Baca Juga: AMPP Desak Kejari Lebak Tetapkan Oknum Kades Mekarjaya Jadi Tersangka

Sementara itu, Kuasa Hukum pelaku Agus Suherman  menyatakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Ditpolairud Polda Banten telah dilakukan dengan baik dan benar serta tanpa ada paksaan terhadap pelaku.

Agus mengatakan, semua adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi itu diakui oleh pelaku dengan oleh pelaku tanpa adanya paksaan dari petugas.

“Kita akan tetap melakukan pendampingan, yang jelas kita kan monitor dari perkara ini. Kita tidak meringankan hukuman, tetapi upaya-upaya hak-hak hukumnya. Kalau salah tetap salah, kita tidak bisa membebaskan seseorang tersangka atau terpidana,” pungkasnya.***

Tags: adeganCinangkaDitpolairud Polda Bantenrekonstruksi pembunuhan
Previous Post

Sorotan Pj Walikota Serang Soal RKPD Kota Serang 2025, Tak Mau Dengar Alasan Jika Tak Konsisten

Next Post

Keluarga Kurang Mampu di Cibadak Kabupaten Lebak Butuh Perhatian, 2 Anak Alami Gangguan Jiwa

Related Posts

Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Terpadu Al-Qudwah Gelar Kemah LT 1, Berlangsung Meriah dan Mengasah Skill Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda